Minggu (11/2/2024) hari ini tahapan Pemilu Pemilu 2024 memasuki masa tenang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang berlangsung selama tiga hari. Mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun.
Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye.
Bagi mereka para Caleg, masa “TENANG” mungkin hanya slogan semata. Justru, bisa jadi masa tenang ini menjadi fase yang paling mendebarkan bagi mereka. Percaya tidak.??. Bisa saja, asumsi penulis ini tidak semuanya benar.
Lalu, kira-kira apa yang dilakukan para peserta di masa tenang semacam ini?. Berdoa dan berikhtiar saja cukup, penulis pikir tidak. Selain “COST” politik, sebagian besar menganggap “MONEY” politik juga jadi penentu.
Cost politik adalah istilah untuk menggambarkan kebutuhan biaya politik seperti alat peraga kampanye. Terdiri dari biaya social media, kaus baju, baleho ,spanduk dan lain sebagainya sebagai alat menyebarkan informasi bagi calon, termasuk juga biaya gaji atau upah tim sukses dan saksi yang sudah berkerja untuk si calon, bukan untuk “menyogok konstituen” untuk memlih calon.