Lama DPO, Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Apr 2024 08:37 55 Admin

 

Caption: Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung, (Tengah).

Penulis: Aditya.

OKEYBOZ.COM, JAKARTA – Reigen, Buronan (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus Tindak Pidana Umum tentang migas berhasil ditangkap tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung.

Reigen merupakan Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma berhasil diamankan tim tabur kejagung di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan data kejagung, Pria kelahiran Palu, Sulawesi Tengah, berusia 43 Tahun beragama Budha tersebut tinggal di Penggilingan Permai Blok U 14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten tersebut telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016.

Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma tersebut dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara Atas perbuatannya.

Saat diamankan, Terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Reigen dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(okeyboz.com/aditya).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!