OKEYBOZ.COM, BANGKA BELITUNG –Poligami dapat diartikan sebagai perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Poligami sendiri memiliki istilah yang hampir sama dengan poligini dimana seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu isteri dalam waktu bersamaan.
Dalam kitab-kitab fiqih, poligami disebut dengan istilah ta’addud ai-zaujat yang berarti banyak isteri, sedangkan secara istilah dapat diartikan sebagai kebolehan mengawini perempuan dua, tiga, atau empat, jika bisa berlaku adil. Dalam hal ini, dibatasi hanya empat wanita saja oleh jumhur ulama.
Dari data terakhir pada tahun 2022 di Indonesia terjadi peningkatan izin poligami sebanyak 850 kasus dari yang sebelumnya 682 kasus. Hal ini didasari berbagai alasan seperti kedamaian psikologis, keyakinan yang dianut bahkan dengan dalih kesehatan.
Dalam suatu keyakinan membiarkan suami berpoligami akan mendapat kemuliaan di mata Tuhan dan sebagai bentuk ketaatan kepada suami dan ketaatan pada ajaran agamanya. Di sisi yang berbeda seorang yang karena kondisi fisiknya tidak mampu memberikan keturunan memperbolehkan suaminya menikah lagi tanpa harus bercerai.
Namun ada juga alasan yang terdengar cukup aneh dimana seorang isteri mengizinkan suaminya berpoligami hanya karena gengsi, yang didasari malu bercerai karena suaminya seorang pejabat dan dikenal sebagai keluarga bahagia.
Di indonesia, dasar hukum poligami diatur dalm pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi “ Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan “. Khusus agama islam, poligami diatur pula dalam pasal 56 ayat (1) KHI yang menyebutkan bahwa “ Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang khusus mendapat izin dari Pengadilan Agama “.
Berdasarkan pengaturan-pengaturan yang ada menerangkan bahwa poligami di Indonesia dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan hukum poligami dan syarat-syarat di dalamnya.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar poligami dianggap sah menurut hukum di Indonesia diantaranya suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya dengan syarat adanya persetujuan dari isteri/isteri isterinya, adanya kepastian bahwa suami mampu menjami keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka dan adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak.
Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan. Izin tersebut diberikan pengadilan jika adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.
Di masyarakat masih sering dijumpai pertentangan masalah poligami antara pihak setuju dan tidak setuju. Dalam hal ini, memunculkan konflik jika istri tidak mengijinkan suaminya menikah lebih dari satu. Padahal apabila seorang suami bermaksud melakukan poligami maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan dengan syarat-syarat sebagaimana yang sudah diterangkan diatas.
Pada hakikatnya, poligami memang diperbolehkan menurut hukum negara maupun kompilasi hukum islam tapi dengan ketentuan-ketentuan yang pertimbangkan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, poligami diatur juga dalam firman Allah QS. An-Nisa ayat 3 yang pada intinya bahwa poligami bukanlah sesuatu yang diwajibkan atau disunnahkan, melainkan hanya diperbolehkan bagi yang mampu berlaku adil.
Selain itu juga, didasarkan pada alasan yang syar’i seperti untuk menjaga kehormatan wanita, membantu wanita yang membutuhkan perlindungan atau nafkah dan mendapatkan keturunan yang shalih.
Dengan demikian, akibat hukum atas poligami yang dilakukan suami tanpa izin adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada, sehingg istri kedua tidak mendapat perlindungan hukum. Karena pada hakikatnya baik menurut undang-undang hukum perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, jika seorang suami ingin melakukam poligami maka ia harus mendapat izin dari istri/istri-istrinya terlebih dahulu serta bertujuan untuk ibadah kepada Allah SWT atau karena kebutuhan mendesak bukan hanya untuk memenuhi tuntutan nafsu semata.