Firmansyah Himbau Warga Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS

Bagikan

“Kami mengajak serta menghimbau masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS Kabupaten Belitung yang mana BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional serta Kabupaten/Kota. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi masyarakat Belitung pada khususny”’. Ujar Firmansyah.

Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Sedangkan Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *