Merujuk pada Undang-Undang Dasar , Pasal 11 Ayat (1): “Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan.” Pada Undang-Undang tersebut wanitapun memperoleh hak yang sama dalam pendidikan, Namun, wanita masih memiliki hambatan dalam menempuh pendidikan, terutama di beberapa negara yang masih memegang tradisi patriarkal. Meskipun telah adanya kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, masih ada hambatan pikiran-pikiran awam yang masih menggerogoti para wanita bahwa wanita tidak perlu berpendidikan tinggi.
Seperti adanya pandangan yang mengatakan bahwa wanita tidak perlu berpendidikan tinggi karena kelak wanita akan menjadi ibu rumah tangga.
Tak sampai situ, perempuan yang berpendidikan tinggi hanya akan membuang banyak biaya sehingga mengakibatkan banyak wanita harus mengubur dalam dalam semua impiannya
Padahal pendidikan bagi wanita sangat diharapkan agar dapat menghasilkan wanita-wanita yang cerdas, memiliki ilmu pengetahuan yang bermanfaat sehingga dapat memanfaatkan kemampuannya bagi keluarga, masyarakat dan bagi dirinya sendiri.
Sosiologi pendidikan juga memandang pendidikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk meningkatkan kesadaran dan kesadaran sosial, serta meningkatkan kemampuan individu dalam menghadapi tantangan sosial dan ekonomi, tak ayal juga untuk seorang wanita.
Oleh karena itu, merupakan suatu stigma yang salah mengenai perempuan yang hanya akan mengurus rumah tangga tanpa perlu pendidikan yang tinggi.