dan setelah pelapor membuka tas milik pelapor tersebut pelapor melihat uang yang berada di dalam tas tersebut sudah berkurang, yang awalnya sekitar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tersisa tinggal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
setelah itu pelapor langsung kembali lagi ke masjid Al-Murthadar yang berada di Kp. Teluk Rubiah Kec. Mentok Kab. Bangka Barat untuk melihat CCTV dan setelah pelapor melihat CCTV tersebut, terlihat (KE) dan (RE) yang mengambil uang milik pelapor.
anggota Unit Resintel Polsek Mentok melakukan penyelidikan lanjutan dan sekira pukul 02.30 wib pelaku (KE) berhasil diamankan pada saat sedang berada di rumah temannya di Kp. Teluk Rubiah Kel. Tanjung Kec. Mentok.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap ybs dan ybs mengakui bahwa memang telah melakukan tindak pidana pencurian di halaman masjid AL_MURTHADAR.