Menggugat Pengiringan Opini: Menimbang Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Erzaldi Rosman (Editorial)

Election, Headline3,701 views
Bagikan

Manipulasi Opini Publik: Perlunya Kewaspadaan terhadap Pemberitaan Sensasional (Editorial)

Oleh : Adinda Putri Nabiilah, S.H.,C.IJ.,C.PW

OKEYBOZ.COM, BANGKA BELITUNG — Kasus hukum selalu menjadi isu sensitif yang melibatkan berbagai pihak dan memerlukan penanganan yang hati-hati serta berimbang dalam pemberitaan. Artikel berita terbaru yang mengangkat dugaan keterlibatan Erzaldi Rosman dalam dua kasus korupsi, yaitu korupsi Komoditas Timah Babel dan pemanfaatan hutan negara di Sigambir Mendo Barat, sangat memerlukan analisis yang mendalam dan objektif. Namun, sayangnya, artikel tersebut terkesan menggiring opini publik secara sepihak dan mengabaikan asas praduga tak bersalah yang menjadi fondasi hukum di Indonesia.

Dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan salah satu prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 14 ayat (2) ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan yang sah dan adil.

Oleh karena itu, pengiringan opini publik yang dilakukan oleh media, seperti yang terlihat dalam kasus Erzaldi Rosman, dapat merusak prinsip ini dan menimbulkan persepsi yang tidak adil di masyarakat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers memiliki kewajiban untuk menyajikan berita yang akurat, seimbang, dan tidak menyesatkan.

Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menggariskan bahwa pers nasional wajib menghormati hak asasi setiap orang, termasuk dalam menyajikan berita secara berimbang dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Di sinilah letak masalah dari pemberitaan yang memposisikan Erzaldi Rosman dalam pusaran kasus korupsi tanpa bukti konkret yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *