Keadilan Tak Kenal Gender: Perlindungan Hukum Untuk Setiap Korban Pelecehan Seksual

Election, Headline, Opini3,350 views
Bagikan

OKEYBOZ.COM, OPINI — Sebagai upaya untuk memahami pelecehan seksual terhadap anak, seseorang perlu mengetahui arti sesungguhnya dari pelecehan yang dimaksud dan diterapkan pada korban yang masih di bawah umur tersebut.

Pelecehan seksual terhadap anak adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak dewasa atau senior dan melibatkan anak dalam upaya mereka memuaskan hasrat seksual. Tindak pelecehan seksual sendiri dapat berbeda. Ada yang mengharuskan ataupun menodong seorang anak untuk melibatkan diri dalam aktivitas seksual, melakukan paparan tidak senonoh terhadap organ seks anak, melakukan pornografi kepada anak, melakukan hubungan seksual, melakukan kontak fisik kecuali penetrasi vaginal atau anal, melakukan pemajangan organ seks anak, memperhatikan organ seks an anak tanpa kontak fisik, bukan dalam skema dalam rangka tindakan medis.

 Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelaku seksual adalah orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *