Sempat dikejutkan oleh kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di suatu sekolah SMP Negri di Bangka Belitung tepatnya di belitung, Indonesia kembali dikejutkan dengan kasus yang sama yang muncul di beberapa daerah lainnya, salah satunya di bangka belitung tepatnya di Pangkalpinang.
Dalam kasus di Pangkalpinang ini, pelaku utamanya adalah seorang pria berusia 21 tahun yang diduga Oknum pengajar pramuka SMP Negri di Pangkalpinang. Pelaku mengaku telah melakukan pelecehan terhadap 6 orang siswa dan akibat nya korban merasa trauma secara psikis. Kedua kasus ini, saat ini masih dalam proses penyidikkan. Oleh karena itu, pelaku, jumlah korban, dan fakta-fakta lainnya masih sangat memungkinkan untuk bertambah.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur semakin marak sempat mengundang kekuatiran dari masyarakat. Sebab, anak yang merupakan generasi penerus bangsa itu dipecah belah di saat masa pertumbuhannya. Serta, masyarakat juga menjadi resah dengan isu keamanan di sekitar tempat tinggal anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.
Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut.
Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak. Hukum Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children) telah memosisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya.
Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak diantaranya mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak.
Berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam hal tindakan pencabulan sesama jenis kelamin yang terjadi seperti kasus di atas, diatur dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi:
Orang yang cukup umurĀ , yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Lima belas tahun pidana penjara menurut saya tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut.
Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu atau bertemu orang-orang. Selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri. Apabila trauma psikis ini tidak ditangani dengan baik maka dapat menyebabkan beberapa kemungkinan di antaranya
Pertama, korban bisa saja memandang hal ini sebagai sebuah keterlanjuran yang akhirnya mendorongnya terjun ke dalam pergaulan bebas.
Kedua, mendorong korban melakukan suatu pembalasan dendam dan menumbuhkan perilaku menyimpang didalam dirinya. Dan di masa mendatang ia bisa saja menjadi seorang homoseksual.
Ketiga, hal yang lebih parah adalah pembalasan dendam yang dilakukan di masa mendatang yang dilakukan oleh korban dengan melakukan hal yang sama kepada orang lain atau singkatnya kelak ia menjadi seorang pedofil.
Sebagai anggota masyarakat dan juga anggota keluarga kita perlu untuk turut memberikan andil dalam mengawasi adik-adik kita, dengan memberikan pemahaman yang sederhana akan apa yang seharusnya dan tidak seharusnya terjadi pada mereka, memberikan kasih sayang dan dukungan pada mereka sehingga mereka menjadi pribadi yang terbuka dan menceritakan apapun kepada kita jika baik atau buruk, sehingga ketika hal buruk terjadi kepada mereka kita bisa dengan mudah mengetahuinya dan lebih mudah memberikan tindakan lanjut.
Dampak yang mungkin ditimbulkan adalah besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini. Berdasarkan ketenagakerjaan, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa. Mereka tergolong sebagai generasi baru yang sudah ditetapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini. Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dimasifikasikan secara serius sebab berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju, dan menghancurkan anak dengan pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti mengahancurkan masa depan Bangsa. Semoga hal ini cepat dapat diselesaikan karena pada dasarnya pelaku sangat meresahkan dan telah merampas hak orang lain.