OKEYBOZ.COM, MERAWANG — Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung di bawah bimbingan dosen yaitu Bapak Waldimer Pasaribu, S.Psi. , M.Si. mengadakan sosialisasi anti perundungan di SD Negeri 15 Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tepatnya pada hari Jumat (20/09/2024).
Mereka adalah Deriell Carlo Julian, Sastia Adelya Putri, Hafifah Jannah, Succyi Eka Pratiwi, dan M. Ridho Wardhana.
Banyak nya kasus-kasus perundungan yang masih terjadi di tanah air tercinta kita yaitu Indonesia membuat mahasiswa termotivasi untuk mengadakan kegiatan ini dalam rangka upaya membangun generasi beretika dan bermoral, yang dimana pada saat ini masih marak terjadi nya perundungan di lingkungan sekolah di berbagai daerah.
Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan karena masih kurangnya pengetahuan serta kesadaran tentang perundungan pada anak-anak pada tingkatan sekolah dasar, selain itu kegiatan ini juga dilakukan agar dapat meningkatkan kesadaran siswa-siswi kalau perbuatan perundungan ini akan berakibat fatal pada korban atau pun pelakunya.
Materi — materi yang diberikan kepada siswa-siswi kelas 5 dari SD Negeri 15 Merawang ini dimulai dari arti perundungan, yang dimana perundungan ini adalah suatu perbuatan yang akan menyakiti seseorang atau suatu kelompok yang bertujuan untuk membuat seseorang merasa sakit hati, merasa risih, dan akan membuat orang lain tertekan bisa saja sampai mengalami depresi. Perundungan ini dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok yang memiliki dan merasakan kalau mereka mempunyai kekuatan atau kekuasaan yang lebih dibandingkan korban
Kemudian di lanjutkan pada macam-macam perundungan yaitu :
1. Secara Verbal
Perundungan Verbal meliputi yaitu melakukan penghinaan, pencemohan seperti menghina fisik baik secara langsung maupun memfitnah.
2. Perundungan Secara Fisik.
Perbuatan ini adalah berupa kekerasan yang di lakukan pelaku kepada korban yang dimana bertujuan untuk menyakiti, megintimidasi, dan untuk mengendalikan korban. Contoh perundungan secara fisik ini yaitu mendorong, menampar, memukul, menendang, menjambak rambut dan lain sebagainya.
3. Perundungan Secara Sosial.
Bentuk dari perundungan ini adalah untuk merusak nama baik (reputasi) seseorang yang dimana bertujuan merusak hubungan-hubungan baik seseorang dengan orang lain secara sosial. Contoh nya adalah mengucilkan seseorang, dan merusak reputasi dengan menyebarkan gosip atau berita yang tidak benar.
4. Perundungan Secara Cyberbullying.
Perundungan ini adalah perundungan yang dilakukan melalui teknologi yang telah berkembang sekarang seperti media sosial yaitu instagram, facebook, twitter, email dan platfrom online yang lainnya. Contoh nya adalah menyebarkan gosip untuk merusak reputasi seseorang melalui media sosial, memberikan komentar yang buruk atau komentar yang menghina seseorang di media sosial dan membuat akun palsu, seperti akun instagram fake yang bertujuan untuk menghina, mengejek dan menyerang seseorang.
Dan materi lain nya berupa bagaimana dampak perundungan ini bagi korban maupun pelakunya serta sanksi-sanksi yang akan di dapat kan oleh pelaku perundungan.