Erzaldi Rosman Temui Presiden, Kembali Perjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Tingkatkan Ekonomi Warga

Bagikan

Dalam sebuah pernyataan yang diberikan pada Kamis (17/10/2024), Erzaldi mengungkapkan bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pelaksanaan WPR di Babel adalah belum rampungnya petunjuk teknis (Juknis) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, peta WPR untuk Babel sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 yang mencakup 123 blok seluas 8.606 hektar di tiga kabupaten, yaitu Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.

Menurut Erzaldi, “Soal WPR dan IPR terus kami perjuangkan, termasuk ketika saya memimpin sebelumnya. Namun berbagai aturan dan regulasi membuat masalah itu sulit terealisasi.”

Meskipun terdapat berbagai kendala regulasi, Erzaldi menegaskan bahwa perjuangan untuk WPR tidak akan berhenti. Ia yakin bahwa pengelolaan pertambangan yang jelas dan sesuai aturan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan ekonomi warga. “Kita ingin masyarakat yang hidup dari pertambangan bisa menambang dengan tenang, sesuai aturan, dan berdiri di atas regulasi yang jelas dan pasti,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *