Dewan Pers : Berita porosjakarta.com Tentang Erzaldi Tidak Akurat dan Melanggar KEJ

Bagikan

Saat memeriksa media dan berita yang dilaporkan Penasehat Hukum Erzaldi Rosman Djohan tersebut, Dewan Pers juga menemukan media siber porosjakarta.com dipimpin oleh seseorang yang belum kompeten untuk menduduki jabatan sebagai pemimpin redaksi.

Nama Pemimpin Redaksi Michael Abraham Tani Wangge tidak tercatat di pangkalan data
Sertifikasi Wartawan Dewan Pers, maka hal ini merupakan pelanggaran Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019
tentang Standar Persahaan Pers yang berbunyi “Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama”.

Atas semua kejanggalan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berkaitan dengan pers, Dewan Pers merekomendasikan agar porosjakarta.com melakukan tujuh hal, diantaranya melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf secara proporsional, mengakui dan menjelaskan berita tentang Erzaldi tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, mematuhi Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, terutama tentang menempatkan seorang yang berkompetensi Wartawan Utama sebagai Pemimpin Redaksi selambat lambatnya enam bulan setelah menerima surat ini.

Diakhir suratnya, Dewan Pers menyebutkan jika porosjakarta tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sedangkan terkait rekomendasi lainnya dan jika tidak dilakukan maka Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak memproses pengaduan yang menyangkut media siber porosjakarta.com. (tim media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *