Meskipun ada 4 mitra yang masing-masing memiliki 15 SPK resmi, kenyataannya jumlah ponton yang beroperasi tampak melampaui angka tersebut.
Pertanyaan pun muncul mengenai bagaimana pengawasan PT Timah terhadap situasi ini dan tanggung jawab Benny Pahala Hutahaean sebagai Kepala Unit di Bangka Utara untuk menjaga kepatuhan operasional.
Selain itu, publik mempertanyakan apakah PT Timah memiliki langkah konkret untuk memastikan jumlah ponton sesuai dengan SPK yang diterbitkan.
Apalagi, adanya laporan bahwa PT Timah membeli timah dari PIP yang beroperasi tanpa SPK semakin menguatkan dugaan bahwa perusahaan pelat merah ini membeli timah ilegal.
Pertanyaan selanjutnya terkait dengan penambangan ilegal yang makin marak di area tersebut. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat setempat.
Namun, lagi – lagi hingga saat ini tidak ada jawaban dari pihak PT Timah tentang langkah konkret yang mereka lakukan untuk menanggulangi masalah ini.
Publik pun bertanya-tanya apakah ada oknum PT Timah yang terlibat dalam kolaborasi dengan penambang ilegal, memperburuk situasi di lapangan.