Pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.
Cara mencegah penyalahgunaan narkoba yaitu dengan cara:
- Edukasi dan kesadaran
Program pendidikan dan kampanye kesadaran harus ditingkatkan di sekolah, komunitas, dan tempat kerja. Informasi yang akurat tentang bahaya penggunaan narkoba bagi kesehatan harus disebarkan secara luas, termasuk dampak jangka panjangnya pada kesehatan fisik, mental, dan sosial.
- Komunikasi terbuka di keluarga
Penting bagi keluarga untuk menjaga komunikasi terbuka dengan anggota keluarga, terutama dengan anak-anak dan remaja. Mendengarkan curahan hati dan kekhawatiran mereka dengan empati dapat membantu mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba.
- Membangun lingkungan yang sehat
Semua elemen masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan sehat. Ini termasuk mempromosikan kegiatan positif, olahraga, seni, dan kegiatan sosial yang mengurangi risiko terpapar narkoba.