OKEYBOZ.COM, OPINI — Dalam konteks pemilu, istilah kotak kosong merujuk pada pilihan alternatif di surat suara ketika hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal) dalam pemilihan umum. Istilah ini muncul karena adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Karena hanya ada satu pasangan calon, kotak kosong menjadi pilihan lain yang dapat dipilih masyarakat apabila mereka merasa bahwa calon tunggal tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka.