Ayu Lestari mahasiswa UBB.OKEYBOZ.COM, OPINI — Tukang parkir liar menjadi salah satu masalah yang meresahkan bagi masyarakat di Bangka Belitung, terutama di tempat-tempat yang ramai didatangi masyarakat seperti pasar, tempat wisata, kafe dan pusat perbelanjaan. Parkir liar adalah kegiatan parkir kendaraan yang dilakukan secara tidak resmi atau sembarangan.
Tukang parkir liar ini bekerja tanpa izin dari pemerintah. Tukang parkir liar bertindak sendiri sebagai juru parkir. Mereka hanya memanfaatkan peluang adanya lahan kosong dan tidak memiliki juru parkir resmi.
Contoh parkir liar yang sering terjadi yaitu tidak ada karcis parkir, parkir dilakukan ditempat milik perorangan (swasta) yang menggratiskan tempat parkir, dilakukan diluar dari pembinaan pemerintah, menentapkan harga parkir yang tidak wajar seperti harga parkir motor RP10.000 dan uang hasil parkir tidak masuk kedalam pendapatan daerah.
Mengantisipasi hal tersebut, Budi Utama selaku PJ Walikota Pangkalpinang menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan parkir liar yang membuat warga merasa tidak nyaman. Ia juga menyampaikan kebijakan tentang parkir di salah satu video akun tiktoknya @budiutamaboedoet13
“Halo Masyarakat Pangkalpinang, Kami nak ngasih tahu ke spradik semua bahwa di Pangkalpinang petugas parkir harus menggunakan rompi parkir, harus ada kartu nama identitas, nomor identitas pemilik kartu, dan berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 bahwa untuk roda dua harga parkirnya seribu, sedangkan untuk roda empat harga parkirnya dua ribu. Mari kita Bersama sadar tertib parkir untuk mendapatkan pendapatan asli daerah pangkalpinang yang bersih “
Ia menjelaskan bahwa tukang parkir harus memiliki kartu identitas, menggunakan rompi parkir, memiliki nomor identitas pemilik kartu, dan menegaskan bahwa harga parkir motor hanya Rp1000 sedangkan harga parkir mobil hanya Rp2000 berdasarkan peraturuan daerah nomor 1 tahun 2024.
Tidak ada komentar