Kejati Bangka Belitung Sosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru

Bagikan

 

Editor: Aditya.

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Wicaksana kantor Kejati Babel secara daring dan luring, terbagi dalam delapan sesi yang diikuti oleh jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Negeri, serta Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Babel.

Sosialisasi ini merupakan inisiatif Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, bekerja sama dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) sebagai narasumber. Tujuannya adalah memberikan pemahaman komprehensif terkait pembaruan KUHP baru, yang merupakan landasan penting bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Delapan Sesi Sosialisasi
Adapun jadwal dan topik pembahasan sosialisasi adalah sebagai berikut:

Sesi 1 (3 Desember 2024): Pedoman Pemidanaan dan Pemaafan Hakim

Sesi 2 (4 Desember 2024): Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Denda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *