
Caption: SPBU Kejora nomor 24331115 di Jalan Koba KM.7, Desa Beluluk, Pangkalanbaru. (Ist)
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, BELULUK, BANGKA TENGAH – WC, anak kandung LC yang menjabat sebagai Direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan pencemaran air sumur warga di Jalan Koba KM.7, tepatnya di belakang SPBU Kejora RT.004 Desa Beluluk, Pangkalanbaru, yang diduga berasal dari SPBU Kejora nomor 24331115.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo, pada 26 November 2024.
Dalam surat tersebut, WC diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu air serta kerusakan lingkungan.
NN, salah satu warga terdampak sekaligus pelapor, menyampaikan apresiasinya atas langkah Polda Babel yang menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum masih panjang dan membutuhkan bukti yang cukup kuat untuk memastikan keadilan.
“Kami, keluarga dan warga di belakang SPBU Kejora, mengapresiasi kerja keras Dit Reskrimsus Polda Babel. Namun, kami juga berharap ada langkah pemulihan lingkungan karena hingga kini tidak ada tindakan nyata dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) maupun pihak SPBU untuk menyediakan air bersih bagi warga yang terdampak,” kata NN melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2024).
Ia juga menyoroti minimnya tanggapan pihak terkait terhadap krisis air bersih yang dihadapi warga. “Seharusnya ada tanggung jawab dari pihak yang diduga mencemari, minimal membantu warga untuk memenuhi kebutuhan air bersih,” tambahnya.
Dalam proses penetapan tersangka, NN menyebutkan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi ahli lingkungan dan saksi warga. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima warga, bukti-bukti tersebut menjadi dasar penetapan tersangka.
“Terkait penahanan, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Ada beberapa pertimbangan seperti potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Semua itu kami percayakan pada pihak berwenang,” jelasnya.
Meski proses hukum berjalan, warga berharap langkah nyata dari pihak terkait untuk memulihkan kualitas lingkungan dan memenuhi kebutuhan air bersih. Hingga kini, dampak pencemaran masih dirasakan, dan air sumur warga belum layak digunakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Bangka Tengah karena menyangkut hak dasar warga atas lingkungan yang bersih dan sehat. Masyarakat setempat menanti langkah tegas dari pihak terkait untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mencakup pemulihan lingkungan dan pemenuhan kebutuhan warga terdampak.
Polda Bangka Belitung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, memberikan kepastian hukum, dan mendorong tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat. (OB)
Tidak ada komentar