Caption: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH., MH..
Editor : Aditya.
OKEYBOZ.COM, BANGKA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH., MH., mendesak manajemen PT. Fenyen Agro Lestari (FAL) untuk segera menghentikan aktivitas land clearing dan penanaman kelapa sawit di lahan sengketa di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Jumat (20/12/2024).
Taufik mengungkapkan, lahan seluas kurang lebih 380 hektare tersebut masuk dalam areal konsesi PT. NKI yang kini berstatus sitaan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, PT. FAL juga belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diwajibkan oleh peraturan.
“Melanggar UU Perkebunan
“PT. FAL belum memiliki IUP dari dinas terkait Kabupaten Bangka. Aktivitas mereka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014,” tegas Taufik.