Pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan yang melakukan budidaya tanaman perkebunan tanpa IUP dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ancaman Pembentukan Pansus
Taufik menegaskan, jika PT. FAL tetap melanjutkan aktivitasnya, DPRD Kabupaten Bangka akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Kelapa Sawit untuk menyelidiki kasus ini.
“Kami juga akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk memproses pelanggaran hukum ini, serta meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mencabut seluruh izin yang telah diterbitkan untuk PT. FAL,” ujarnya.
Taufik turut mengingatkan Pemerintah Desa Kotawaringin untuk menghentikan aktivitas jual beli lahan kosong yang berkedok MoU dengan PT. FAL. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melawan hukum.
“Pak Kades Subaryan harus menghentikan jual beli lahan atas nama masyarakat berdasarkan MoU tersebut. Ini berpotensi merugikan masyarakat secara hukum,” imbuhnya.
Kasus sengketa lahan ini telah memasuki proses persidangan. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya menyita lahan seluas 1.500 hektare milik PT. NKI berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Print-465/L.9/Fd.2/10/2024. Namun, sejumlah perusahaan, termasuk PT. FAL, masih melakukan aktivitas di lahan tersebut.