Tambang Ilegal di Kampung Jalan Laut Sungailiat Kian Marak, APH Tak Berani Bertindak Tegas, Kabarnya Ada Oknum Loreng

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jan 2025 19:43 45 Admin

 

Editor: Aditya.

 

OKEYBOZ.COM, BANGKA – Aktivitas penambangan ilegal menggunakan ponton kembali marak di Kampung Jalan Laut dan Nelayan I, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Puluhan ponton isap produksi terlihat aktif menambang di sepanjang jalur lintasan kapal nelayan, mengabaikan larangan dan aturan yang ada.

Pantauan tim media pada Selasa (14/1/2025) sore menunjukkan aktivitas tambang ilegal ini memporakporandakan area yang merupakan jalur vital bagi nelayan dan kawasan hutan bakau. Sekretaris DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka, Ibnu Indro Wasisto, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak aktivitas ini terhadap para nelayan.

“Beberapa minggu yang lalu, kami menerima aduan dari nelayan yang mengeluhkan aktivitas tambang ponton rajuk di wilayah tersebut. Ini sangat mengganggu jalur lintasan mereka. Saya meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas,” ujar Ibnu, Selasa (14/1/2025).

Ibnu mengungkapkan bahwa upaya penertiban sebelumnya tidak membuahkan hasil jangka panjang. Meski Polair Polres Bangka sempat memberikan imbauan untuk menghentikan aktivitas tambang, beberapa hari kemudian tambang kembali beroperasi. Bahkan, ada dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut dikendalikan oleh oknum anggota TNI.

“Saya melihat para penambang ini seperti kebal hukum. Penegakan hukum yang lemah membuat kondisi ini semakin parah. Jika ini dibiarkan, dampaknya akan merugikan para nelayan dan merusak ekosistem hutan bakau,” tegas Ibnu.

Ibnu menilai lemahnya penegakan hukum menjadi akar masalah ini. Ia berharap aparat segera menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut demi melindungi hak-hak nelayan. “Kami juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.

Wilayah yang menjadi lokasi tambang ini telah ditetapkan sebagai zona budidaya perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, kawasan tersebut masuk ke dalam program pembangunan skala kawasan yang dicanangkan pemerintah pusat untuk mengatasi kawasan kumuh di Kabupaten Bangka.

Namun, larangan yang terpampang di lokasi tambang terkesan tidak dihiraukan oleh para penambang. Plang larangan aktivitas penambangan dari pihak kepolisian tampak diabaikan, menandakan lemahnya efektivitas penegakan aturan di lapangan.

Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes (Pol) Jojo Sutarjo, ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polres Bangka untuk melakukan penertiban. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan melakukan koordinasi agar aktivitas tersebut segera dihentikan,” ujarnya pada Jumat (10/1/2025).

Kondisi ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Kabupaten Bangka. Diperlukan tindakan tegas dan koordinasi intensif antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memastikan kawasan ini kembali pada fungsi aslinya sebagai zona budidaya perikanan yang mendukung keberlanjutan ekonomi nelayan dan lingkungan. (JB/OKEY)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!