
Oleh: Tim RADAK BABEL
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Polemik penumpukan sekitar 2.000 ton tin slag di gudang kawasan Pantai Pasir Padi terus berkembang. Setelah sebelumnya Direktur BUMD PT Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) Eka Mulya Putra menjelaskan bahwa material tersebut merupakan hibah dari PT Bangka Tin Industri (PT BTI) untuk kepentingan penelitian dan pengembangan teknologi, kini Dewan Komisaris PT BBBS justru menyatakan belum mengetahui adanya kerja sama tersebut.
Perbedaan keterangan antara organ direksi dan komisaris ini memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola perusahaan, mekanisme pengawasan internal, serta proses pengambilan keputusan di tubuh BUMD milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.
Dalam pemberitaan salah satu media online (jaringan media KBO–Red) pada Sabtu (11/7/2026), Direktur PT BBBS Eka Mulya Putra menegaskan bahwa seluruh aktivitas PT BBBS terkait tin slag berawal dari hibah resmi PT Bangka Tin Industri (PT BTI).
“Tujuan kami jelas dan tidak pernah berubah. Slag itu dihibahkan kepada PT BBBS untuk kepentingan penelitian dan pengembangan teknologi. Kami sedang mengkaji bagaimana limbah tersebut dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah, sehingga ke depan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan pekerjaan, serta menjadi solusi terhadap persoalan penumpukan slag di Bangka Belitung,” ujar Eka saat itu.
Eka menjelaskan, selama puluhan tahun limbah slag hasil peleburan timah terus menumpuk tanpa solusi pengelolaan yang optimal. Menurutnya, berbagai penelitian menunjukkan material tersebut masih memiliki kandungan mineral yang berpotensi dimanfaatkan melalui teknologi yang tepat.
Atas dasar itu, PT BBBS mengaku berinisiatif melakukan penelitian sebagai langkah awal menuju hilirisasi limbah industri.
“Kami ingin Bangka Belitung tidak hanya menjadi daerah penghasil timah, tetapi juga mampu mengembangkan teknologi pengolahan limbah hasil peleburan timah sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah,” kata Eka.
Pernyataan tersebut kemudian diperkuat kembali ketika polemik mencuat. Dalam penjelasan berikutnya, Eka menyebut PT BBBS telah mengajukan permohonan hibah sekitar 2.000 ton tin slag kepada PT BTI pada April 2026 dan memperoleh persetujuan pada Mei 2026. Material itu, menurutnya, dipersiapkan sebagai objek penelitian, bukan untuk diperjualbelikan.
Namun dalam berbagai informasi yang dihimpun Tim Radak bahwa tin slag yang sebelumnya disebut berjumlah 2.000 ton dan kemudian disebut juga berjumlah 3.500 ton, bahwa ribuan ton tin slag yang dipindahkan dari gudang BTI ke gudang eks bangunan cafe milik Akin tersebut akan dikirim ke Laos.
Bahkan informasi yang dikumpulkan Tim Radak yang menjadi investor ada nama Mrs Cindy dan Mr Allan, serta ada nama Agoeng.
Tim Radak juga mendapatkan dokumen adendum yang menjelaskan jual beli tin slag tersebut.
Komisaris Belum Tahu
Narasi tin slag tersebut kini berhadapan dengan keterangan Dewan Komisaris PT BBBS.
Saat dikonfirmasi Tim Radak Babel Group, Komisaris PT BBBS Arie Primajaya mengaku belum mengetahui adanya kerja sama tersebut.
“Kami Dewan Komisaris belum mengetahui adanya kerja sama dengan PT BTI. Untuk proses bisnis yang dijalankan oleh dewan direksi boleh disampaikan pada saat RUPS sebelum melaksanakan kerja sama, dan bila kerja sama itu dilaksanakan setelah RUPS, dewan direksi bisa menyampaikan informasi tersebut pada RUPS selanjutnya,” ujar Arie.
Lebih lanjut, Arie menegaskan hingga kini Dewan Komisaris belum menerima laporan resmi mengenai pengangkutan maupun penyimpanan sekitar 2.000 ton tin slag di gudang kawasan Pantai Pasir Padi.
“Kami belum menerima informasi apa pun terkait hal ini,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena proyek yang digambarkan Direksi sebagai langkah strategis menuju hilirisasi limbah dan peningkatan PAD ternyata diakui belum pernah dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
Dalam sistem tata kelola BUMD, Dewan Komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan Direksi. Karena itu, belum diterimanya informasi mengenai proyek yang melibatkan ribuan ton material memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaporan dan pengawasan internal perusahaan.
Ketika dimintai tanggapan mengenai informasi bahwa lokasi penyimpanan tin slag diduga belum mengantongi izin dari instansi berwenang, Arie menyampaikan pandangan yang tegas.
“Menurut kami, apa pun kegiatan yang wajib izin, bila tidak ada izin resmi sebaiknya jangan dilakukan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sorotan publik terhadap legalitas penyimpanan tin slag di kawasan wisata Pantai Pasir Padi. Sebelumnya, lokasi penumpukan material itu telah menjadi perhatian karena diduga belum memiliki izin yang dipersyaratkan oleh instansi berwenang.
Arie juga menyatakan bahwa apabila suatu kegiatan memang memerlukan penanganan khusus, pembahasannya juga harus dilakukan secara khusus.
Sementara apabila aparat penegak hukum nantinya menemukan adanya pelanggaran prosedur, ia menyatakan seluruh persoalan akan dilaporkan kepada pimpinan.
“Kesemuanya akan dilaporkan kepada pimpinan dan semua keputusan menjadi hak prerogatif pimpinan,” katanya.
Menguji Tata Kelola BUMD
Perbedaan penjelasan antara Direksi dan Komisaris tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, namun membuka ruang pertanyaan yang patut dijawab secara transparan. Jika proyek hibah tin slag memang diproyeksikan menjadi riset strategis yang berpotensi menghasilkan teknologi baru, meningkatkan PAD, dan membuka lapangan kerja, mengapa Dewan Komisaris mengaku belum mengetahui atau menerima laporan mengenai kerja sama tersebut?
Sebaliknya, apabila Direksi memiliki dasar kewenangan untuk menjalankan kerja sama terlebih dahulu, publik juga berhak mengetahui pada tahap mana mekanisme pelaporan kepada Komisaris dilakukan sesuai prinsip good corporate governance.
Kini sorotan tidak lagi hanya tertuju pada legalitas penyimpanan tin slag, tetapi juga pada transparansi tata kelola PT BBBS sebagai BUMD. Penjelasan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku pemegang saham diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengawasan, proses persetujuan kerja sama, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan dalam pengelolaan material tersebut. (OB,Rdk)
Tidak ada komentar