Hendro Liu Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur berpoto bersama Kamarudn Muten dan Khairil Anwar Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur periode 2025-2030OKEYBOZ.COM, BELITUNG TIMUR – Hendro Liu menyambut baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim) 2024, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Burhanudin dan Ali Reza Mahendra. Putusan tersebut dibacakan dalam siding yang dipimpin oleh hakim MK di Gedung MK. Selasa (4/2/2025).
Putusan tersebut diambil setelah hakim MK menggelar rapat yang yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Keputusan ini memperkuat hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur pada 4 Desember 2024. Berdasarkan hasil pleno, pasangan calon nomor urut 02, Kamarudin Muten dan Khairil Anwar, memenangkan Pilkada dengan perolehan suara yang signifikan.
Hendro Liu yang juga Ketua DPD Partai Perindo Belitung Timur mengatakan dirinya bersyukur atas keputusan final yang disampaikan oleh MK. Dirinya berharap dengan keputusan tersebut masyarakat Beltim bisa menerimanya. Dirinya juga mengajak masyarakat Beltim untuk bersama-sama dengan pemerintahan Kamarudin Muten dan Khairil Anwar membangun Beltim yang baik dan sejahtera kedepannya.
“Kami titipkan amanah masyarakat Beltim dipundak bapak Kamarudin Muten dan Khairil Anwar, tetap kompak demi Kabupaten Belitung Timur yang lebih maju dan masyarakat sejahtera. Selamat kepada bapak Kamarudin Muten dan Bapak Khairil Anwar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030,” tutup Hendro Liu. (OB-Dee)
Tidak ada komentar