Caption: flayer.
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Pengamat politik sekaligus Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung, Ariandi A. Zulkarnain, memberikan pandangan terkait putusan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. PSU ini diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya temuan praktik politik uang pada Pilkada Bangka Barat 2024.
Empat TPS yang akan menjalani PSU adalah TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4. Menurut Ariandi, keputusan MK ini harus dilihat dari berbagai perspektif, yakni hukum penyelesaian sengketa, dinamika politis, dan hitungan matematis terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di empat TPS tersebut.
Ariandi menyatakan, putusan MK harus menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kualitas kinerjanya serta menghindari praktik kecurangan. “Hukum penyelenggaraan pemilu melalui putusan MK ini menjadi sinyal kepada penyelenggara agar lebih berhati-hati dan menjaga integritas proses pemilu,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Selain itu, keputusan PSU ini membuka peluang bagi pasangan calon (paslon) penggugat untuk mengubah hasil pemilu, meski tantangannya tidak kecil. “Ini menjadi kesempatan bagi publik untuk memilih ulang secara rasional. Partai politik juga perlu mempersiapkan strategi yang matang untuk menjaga suara di PSU ini,” tambahnya.
Dengan selisih suara sekitar 1.426 suara antara paslon Sukirman-Bong Ming-Ming (BMM) dan Markus-Yus, serta jumlah DPT di empat TPS sebanyak 2.080 suara, Ariandi melihat perubahan hasil pemilu sebagai tantangan besar. “Secara matematis, dengan selisih suara yang ada, mengejar ketertinggalan menjadi PR tersendiri. Suara akan terdistribusi, dan sulit untuk terkonsentrasi pada satu paslon saja,” jelasnya.
Ariandi juga menilai bahwa meskipun PSU memiliki potensi dinamika yang besar, dampaknya terhadap hasil keseluruhan pemilu kemungkinan tidak signifikan. “Dengan selisih yang cukup besar, meski ada pergeseran suara, saya tidak yakin peralihan tersebut cukup signifikan untuk mengubah hasil pemilu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ariandi menyoroti bahwa meskipun PSU memberi ruang bagi paslon untuk berupaya meraih suara, jarak selisih sekitar 1.426 suara tetap menjadi tantangan berat. “Dengan angka selisih itu, peluang untuk mengubah hasil sangat tipis. Rasionalisasi perlu menjadi pertimbangan dalam membaca dinamika ini,” pungkasnya.
PSU di Desa Sinar Manik menjadi perhatian banyak pihak, tidak hanya karena dugaan praktik politik uang tetapi juga sebagai ujian kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bangka Barat. Keputusan publik di empat TPS tersebut akan menentukan bagaimana hasil akhir Pilkada Bangka Barat 2024. (*/)
Tidak ada komentar