Saparudin: Dorong Revisi Perda BUMD, Ini Alasannya!

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Agu 2026 18:09 8 wiwik okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Usai kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin menyampaikan langkah strategis, dorong revisi Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar pemerintah daerah memiliki peran langsung dalam pengelolaan kawasan industri dan pelabuhan.

Langkah penyempurnaan aturan ini merujuk pada amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan pengembangan kawasan industri dan pelabuhan sebagai fokus utama Kota Pangkalpinang.

“Kita tidak ingin kedua sektor tersebut sepenuhnya dikelola swasta atau BUMN. Pemerintah daerah harus hadir melalui BUMD. Oleh karena itu, Perda BUMD yang berlaku saat ini akan kita sesuaikan untuk mengakomodasi bidang usaha kawasan industri dan pelabuhan,” tegas Saparudin di hadapan awak media, Senin (10/8/2026).

Saparudin juga mengungkapkan, dalam kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut, terdapat penambahan anggaran sekitar Rp22 miliar dibanding dokumen induk, yang seluruhnya bersumber dari peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penambahan alokasi ini akan difokuskan untuk mempercepat dua program prioritas utama: pengelolaan persampahan dan penataan pasar.

“Kita percepat pelaksanaannya. Awalnya mengandalkan dukungan pemerintah pusat untuk pengelolaan sampah dan mengusulkan tiga lokasi, namun hanya satu yang disetujui tahun ini. Agar tidak tertunda, Pemkot akan segera merevitalisasi sistem pengelolaan sampah sekaligus membangun tempat pengolahan sampah baru,” tandasnya.

Keseluruhan langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran daerah dalam pembangunan strategis sekaligus meningkatkan kualitas layanan dasar bagi masyarakat.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!