Ratusan Warga Batu Beriga Geruduk Kantor Desa, Protes Kades Tandatangan MoU Terkait Penambangan Laut

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Mar 2025 08:17 43 Admin

Editor: Aditya.

OKEYBOZ.COM, BANGKA TENGAH – Ratusan warga Desa Batu Beriga memadati kantor desa sebagai bentuk protes terhadap penandatanganan MoU kerjasama kemitraan dan pakta integritas antara Kejaksaan Agung, Bupati Bangka Tengah, dan PT Timah Tbk, Jumat (21/3/2025).

Penandatanganan yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di ruang rapat kantor pusat PT Timah Tbk tersebut dianggap tidak transparan dan mengancam perjuangan panjang masyarakat menolak aktivitas tambang di perairan Batu Beriga.

Tancap, seorang nelayan Batu Beriga, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat untuk menolak aktivitas tambang laut telah berlangsung selama 20 tahun. Ia mengkritik langkah pemerintah desa yang dianggap tidak menghargai perjuangan masyarakat. “Sikap pemerintah desa seolah tidak menghormati perjuangan ribuan masyarakat Bangka Belitung yang mendukung kami dalam menolak rencana aktivitas pertambangan laut,” ujar Tancap.

Aksi protes yang diikuti oleh nelayan, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh perempuan Desa Batu Beriga, turut menyoroti kurangnya keterbukaan informasi terkait isi MoU dan pakta integritas tersebut. “Pemerintah Desa terkesan menunggu gejolak sebelum memberikan klarifikasi. Sampai sekarang, muatan MoU dan salinannya tidak pernah dijelaskan secara rinci,” lanjut Tancap.

Sementara itu, Daryus, nelayan lainnya, mengkritik langkah pemerintah desa dan BumDes yang hanya memberikan klarifikasi tanpa bukti. “Pihak desa mengarahkan kami untuk meminta salinan MoU ke Kejari. Padahal masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dari pemerintah desa dan BumDes,” tegas Daryus.

Menanggapi protes tersebut, Kepala Desa Batu Beriga, Ghani, menyatakan bahwa MoU tersebut bukan persetujuan untuk aktivitas penambangan di laut Batu Beriga. “MoU ini hanya untuk pendampingan dan perlindungan terhadap tata kelola timah secara umum, bukan khusus Batu Beriga. Kami akan bersama-sama ke Kejari Bangka Tengah untuk mendapatkan informasi lebih rinci,” jelas Ghani kepada warga.

Namun, pernyataan tersebut tidak meredakan kemarahan warga. Jorgi, seorang pemuda Batu Beriga, menilai MoU ini berpotensi mengkhianati semangat antikorupsi. “Kejagung harus mengevaluasi rencana penambangan di Desa Batu Beriga. Jika benar ada aktivitas tambang yang dikawal Kejagung, ini akan memperburuk tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung,” ujarnya.

Jorgi juga menyarankan agar kepala desa dan BumDes lebih berhati-hati sebelum menandatangani dokumen yang dapat memicu konflik dengan masyarakat. Pembahasan lebih lanjut terkait isu ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Maret 2025 mendatang.

Warga Batu Beriga berharap ada transparansi dan keberpihakan pemerintah dalam menyikapi rencana penambangan di wilayah mereka, yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian para nelayan. (*/okeyboz.com)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!