
Penulis: Radakbabel
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Polemik timbunan sekitar 2.000 ton tin slag atau terak timah di kawasan wisata Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, memasuki persoalan yang lebih serius. Status tata niaga dan legalitas barang tersebut dipertanyakan.
Persoalannya bukan sekadar di mana ribuan ton material itu disimpan, siapa pemiliknya, atau apakah tempat penyimpanannya mengantongi izin.
Ada satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar: jika material tersebut benar merupakan tin slag dengan HS Code 2620.99.10, atas dasar hukum apa material itu dapat diperlakukan, dipindahkan, atau kelak diperjualbelikan maupun diekspor?
Dokumen resmi pemerintah menunjukkan Pos Tarif/HS 2620.99.10 memang dikategorikan sebagai “Terak dan timah keras”.
Dalam ketentuan barang dilarang ekspor, komoditas tersebut tercantum sebagai barang yang dilarang diekspor, namun terdapat pengecualian terbatas untuk barang contoh bagi keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian, dengan mengikuti ketentuan ekspor yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan 2.000 ton tin slag di Pasir Padi tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar urusan “hibah”. Justru status hibah tersebut perlu dibongkar secara administratif dan hukum.
Bukan Barang Dagangan Biasa
Data resmi Kementerian Keuangan juga mencatat HS 2620.99.10 sebagai komoditas dengan status dilarang, sementara untuk kebutuhan tertentu seperti barang contoh penelitian dan pengembangan terdapat rezim perizinan tersendiri.
Artinya, apabila material 2.000 ton (ada juga yang menyebut 3.500 ton) di Pasir Padi benar diklasifikasikan dalam pos tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum patut menelusuri seluruh rantai dokumennya.
Mulai dari asal material, dokumen pengeluaran dari smelter, dokumen hibah, tujuan pemanfaatan, izin penyimpanan, dokumen pengangkutan, hasil uji laboratorium, hingga siapa yang secara hukum menjadi pemegang hak atas material tersebut.
Sebab, barang yang berada dalam kategori larangan ekspor tidak otomatis berubah status menjadi barang bebas hanya karena berpindah tangan melalui skema hibah.
Di sinilah titik kritis kasus Pasir Padi. Jika benar material tersebut berasal dari aktivitas peleburan timah, maka harus ada kejelasan mengenai klasifikasi barangnya.
Apakah benar HS 2620.99.10? Apakah merupakan material untuk penelitian? Apakah memiliki kandungan mineral tertentu yang hendak dimanfaatkan kembali? Ataukah sebenarnya merupakan limbah atau residu yang tunduk pada rezim hukum berbeda?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan pernyataan lisan. Dokumen dan hasil pengujianlah yang harus berbicara.
CIC : Jangan Sampai Ada Celah Permainan
Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC) R. Bambang SS menyoroti persoalan tersebut dari sisi tata kelola dan kepastian hukum.
Menurut dia, keberadaan material dalam jumlah sangat besar di kawasan wisata publik harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari aspek tempat penyimpanan.
Sorotan terhadap status HS Code menjadi penting karena menyangkut bagaimana material itu boleh diperlakukan setelah keluar dari fasilitas peleburan.
Jika benar tin slag tersebut masuk HS Code 2620.99.10, maka pemerintah harus memastikan bahwa setiap perpindahan dan pemanfaatannya mempunyai dasar hukum yang jelas.
Jangan sampai istilah “hibah” justru menjadi pintu masuk untuk mengaburkan status barang yang secara tata niaga memiliki pembatasan ketat.
Apalagi, data resmi kepabeanan menunjukkan HS Code 2620.99.10 masuk dalam kelompok komoditas yang mendapat pembatasan ekspor. Untuk pengecualian sebagai barang contoh penelitian dan pengembangan pun tetap ada mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Dari Hibah Menjadi Barang Tak Bertuan?
Persoalan lain yang membuat kasus ini semakin janggal adalah perubahan keterangan mengenai kepemilikan.
Sebelumnya, Direktur PT Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), Eka Mulya Putra, menyatakan material tersebut merupakan hibah dari eks PT Bangka Tin Industry (BTI) di Jelitik, Sungailiat.
Namun belakangan, pihak humas BUMD tersebut menyatakan material tersebut bukan lagi milik PT BBBS.
Perubahan posisi ini justru melahirkan pertanyaan baru. Kalau bukan milik PT BBBS, lalu siapa pemilik sah 2.000 ton tin slag tersebut?
Dan yang lebih penting, siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas penyimpanan, pengangkutan, pengamanan, dan pemanfaatannya?
Dalam kasus material pertambangan atau residu hasil peleburan, pertanyaan mengenai kepemilikan bukan perkara administratif kecil.
Status kepemilikan menentukan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran, kerusakan lingkungan, pencemaran, kecelakaan, maupun penyalahgunaan material.
Tiga Pintu Legalitas yang Dipertanyakan
Kasus ini setidaknya memiliki tiga lapisan persoalan.
Pertama, legalitas tata niaga. Apabila HS Code material benar 2620.99.10, maka harus jelas apakah material tersebut memang memenuhi ketentuan pengecualian untuk kepentingan penelitian dan pengembangan. Pemerintah sendiri menempatkan komoditas tersebut dalam rezim barang yang dilarang ekspor dengan pengecualian terbatas.
Kedua, legalitas penyimpanan dan pengelolaan. DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebut telah menyatakan tidak pernah menerbitkan izin penampungan tin slag di kawasan Pantai Pasir Padi.
Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang juga disebut tidak pernah menerbitkan izin penumpukan material sisa pembakaran timah di kawasan wisata tersebut.
Ketiga, aspek keselamatan dan radiasi. Bila material tersebut memiliki karakteristik TENORM atau mengandung radionuklida alam yang meningkat akibat proses industri, maka aspek pengawasan BAPETEN menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.
Sebelumnya juga muncul informasi bahwa BAPETEN belum menerbitkan izin pengolahan atau pengelolaan material tersebut kepada pihak BUMD terkait.
Dengan kata lain, ada sejumlah lapisan legalitas yang harus diuji secara bersamaan.
2.000 Ton di Kawasan Wisata Bukan Persoalan Sepele
Kini sekitar 2.000 ton material tersebut dikemas dalam jumbo bag dan ditutup terpal di kawasan eks Gedung Besea, dekat pintu masuk Pantai Pasir Padi.
Secara visual, material tersebut mungkin terlihat sekadar tumpukan karung. Tetapi secara hukum, nilainya jauh lebih kompleks.
Ada asal-usul material, klasifikasi HS, status kepemilikan, izin penyimpanan, izin pengelolaan, kemungkinan karakteristik TENORM, hingga potensi pemanfaatan mineral yang masih terkandung di dalamnya.
Karena itu, aparat penegak hukum seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa pemiliknya”.
Yang harus dibuka adalah seluruh rantai dokumennya. Dari mana 2.000 ton itu berasal?Siapa yang menyerahkan? Siapa penerima pertama? Apa dasar hibah? Berapa nilai materialnya? Apa tujuan penggunaannya? Di mana dokumen pengangkutannya? Apa hasil uji laboratoriumnya? Apa HS Code resminya?Apakah ada dokumen kepabeanan? Dan apabila disebut untuk penelitian, di mana hasil penelitiannya?
Jangan Sampai Barang Larangan Berubah Menjadi Komoditas Bebas
Kasus ini menjadi semakin penting karena Bangka Belitung sedang berada dalam fase penataan serius tata kelola komoditas timah.
Jangan sampai material yang secara regulasi masuk kategori barang dilarang ekspor kemudian berpindah-pindah tangan tanpa kejelasan status hukum.
Sebab, kalau skenario terburuk itu terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar tumpukan tin slag di kawasan wisata. Ia dapat berkembang menjadi dugaan permainan tata niaga mineral dan residu pertambangan.
Dan apabila material tersebut kemudian dipindahkan ke lokasi lain, jangan sampai perpindahan itu justru menghilangkan jejak asal-usul dan dokumen material.
Pemerintah harus memastikan 2.000 ton tin slag tersebut tidak menjadi “barang tanpa tuan” yang bebas dipindahkan, dimanfaatkan, atau diperjualbelikan.
Duduk Bersama
Komisi III DPRD Babel, DLHK, BAPETEN, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, hingga aparat penegak hukum memiliki alasan kuat untuk duduk bersama membuka persoalan ini secara terang.
Sebab pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendasar. Jika tin slag itu benar HS Code 2620.99.10 dan masuk rezim barang dilarang ekspor dengan pengecualian terbatas, siapa yang menjamin 2.000 ton material di Pasir Padi tidak keluar dari jalur hukum?
Dan yang lebih penting, siapa sebenarnya pemilik sahnya sekarang?
Jawaban atas dua pertanyaan itu akan menentukan apakah polemik 2.000 ton tin slag ini hanya persoalan administrasi yang semrawut—atau ada persoalan tata niaga yang jauh lebih besar di baliknya. (OB,Rdk)
Tidak ada komentar