Koperasi Desa Merah Putih Wajib Punya 7 Unit Bisnis

Bagikan

Pemerintah akan mewajibkan pengurus Koperasi Desa Merah Putih mendirikan tujuh unit usaha di dalamnya

OKEYBOZ.COM, JAKARTA – Pemerintah akan mewajibkan pengurus Koperasi Desa Merah Putih mendirikan tujuh unit usaha di dalamnya. “Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,” kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono dalam keterangan tertulis, pada Senin, 14 April 2025.

Tujuh unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.

Ferry mengatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu, menurut Ferry, ketujuh unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/kelurahan.

“Ini semua menurut presiden sesuai yang kami pahami, wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa,” ujar Ferry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *