Editor: Aditya
OKEYBOZ.COM, BANGKA TENGAH – Sidang kasus dugaan asusila yang melibatkan Bripka Sodikin, anggota Lantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, terhadap juniornya Brigpol RA, kembali batal digelar. Andreas, seorang pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Koba, menyampaikan bahwa persidangan yang seharusnya berlangsung pada Selasa (15/4/2025) tersebut ditunda karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa akibat sakit. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (17/4/2025).
“Sidang gak jadi. Terdakwa tidak bisa hadir karena sakit dan akan dilaksanakan pada hari Kamis,” kata Andreas kepada tim Jurnalis Babel Bergerak (Jobber) di ruang tunggu sidang utama Prof Dr. Syarifuddin SH. MH, Selasa (15/4/2025).
Sidang kali ini dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi ahli, namun terpaksa ditunda. Kasus yang melibatkan Bripka Sodikin menjadi sorotan publik karena menyangkut citra institusi Polri yang saat ini tengah melakukan reformasi besar-besaran untuk membersihkan diri dari oknum bermasalah.
Sebelumnya diberitakan Bripka Sodikin dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan tindakan asusila terhadap Brigpol RA, yang bertugas di Resnarkoba Polres Bangka Tengah. Kasus ini mencuat setelah suami korban melaporkannya ke Reserse Pidana Umum Polres Bangka Tengah pada Jumat (27/12/2024).
Peristiwa bermula pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 16.15 WIB. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, menyatakan ingin meminjamkan buku modul. Korban yang sedang bekerja setuju dan menuju rumahnya di Jalan Kencana, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba. Namun, setibanya di rumah, korban terkejut melihat pelaku sudah berada di garasi. Saat korban masuk untuk mencari buku, pelaku muncul tiba-tiba dan diduga mencoba melakukan tindakan asusila. Korban berhasil menyelamatkan diri dan meminta pelaku meninggalkan rumahnya.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden ini kepada suaminya, yang kemudian melanjutkan laporan ke pihak berwajib. Selain ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, laporan juga diajukan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Babel untuk pemeriksaan etik.
Kasus ini telah menarik perhatian luas. Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dan Kabid Propam Polda Babel, Kombes Pol Ferdiansyah, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus. Informasi yang beredar menyebutkan pelaku diduga pernah melakukan tindakan serupa terhadap pihak lain, namun korban sebelumnya enggan melapor.
Kasus ini tidak hanya mengancam karier Bripka Sodikin, tetapi juga kehidupan rumah tangganya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan etik oleh Propam Polda Babel. Publik berharap Polda Babel dapat menangani kasus ini dengan transparansi dan keadilan.
Kasus ini menjadi tantangan serius bagi upaya Polri dalam mereformasi institusi dan menjaga integritas. Reformasi ini bertujuan untuk membersihkan Polri dari oknum-oknum bermasalah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat. Polri diharapkan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban tetapi juga untuk menunjukkan komitmen terhadap integritas institusi.
Keberanian Brigpol RA dalam melaporkan kejadian ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi korban lain untuk mencari keadilan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat terhadap aparat kepolisian guna melindungi masyarakat dan menjaga nama baik institusi. Sidang lanjutan pada Kamis (17/4/2025) mendatang akan menjadi titik penting dalam penanganan kasus ini. (JB/okeyboz)