
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp120 juta kepada Desta Parlina alias Desta, yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana perdagangan orang. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (24/4/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. Desta juga diperintahkan tetap menjalani masa penahanan.
Barang Bukti Dirampas untuk Negara
Selain pidana pokok, Majelis Hakim memutuskan untuk merampas sejumlah barang bukti untuk negara, antara lain:
41 lembar uang pecahan Rp100.000
2 lembar uang pecahan Rp50.000
1 unit iPhone 13 Pro warna gray
1 unit Oppo Reno 7 warna kuning
1 unit Samsung Galaxy A72 warna lilac
Sementara itu, barang bukti berupa print out tagihan hotel dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara diperintahkan untuk dimusnahkan.
Hakim menetapkan bahwa jika denda sebesar Rp120 juta tidak dibayar, terdakwa akan menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dengan putusan ini, Desta Parlina akan tetap berada dalam tahanan untuk menjalani hukuman pidana penjara tiga tahun, sesuai dengan ketetapan pengadilan.
Tidak ada komentar