Puluhan warga asal Bangka Selatan dan sekitar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, (foto : Radak)PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Suara tuntutan menggema di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (22/9/2026). Puluhan warga Bangka Selatan datang bukan sekadar membawa poster dan pengeras suara, tetapi juga mempertanyakan keterbukaan proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah senilai Rp4,16 triliun.
Sekitar 50 orang mengikuti aksi tersebut. Massa dipimpin aktivis asal Bangka Selatan, Achmad Rosidi. Aksi berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB dan mendapat pengawalan aparat kepolisian dari Polresta Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung.
Di balik pagar pengamanan, massa menyuarakan berbagai pertanyaan terhadap konstruksi perkara yang kini memasuki tahapan penting di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Pertanyaan paling keras diarahkan pada mengapa hanya sejumlah mitra usaha yang diproses pidana, sementara menurut orator Rosidi terdapat banyak CV lain yang juga terlibat dalam aktivitas kemitraan pertambangan PT Timah.
“Kalau memang ada 167 CV, mengapa hanya sembilan yang ditangkap?” demikian substansi tuntutan yang disampaikan dalam orasi Rosidi.
Sembilan Pengusaha di Tengah Perkara Rp4,16 Triliun
Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022.
Dalam persidangan yang mulai digelar 9 September 2026, terdapat 11 terdakwa, terdiri dari sembilan pihak swasta/mitra usaha dan dua mantan pejabat PT Timah.
Sembilan terdakwa dari pihak mitra usaha tersebut adalah Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Yusuf alias Yuyu, Doni Indra, Harianto, Agus Slamet Prasetyo, Steven Candra, Hendro alias Aliong To, Hanizaruddin, dan Usman Hamid alias Cenkiong.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola penambangan bijih timah sepanjang 2015–2022.
Angka yang menjadi salah satu pusat perhatian perkara adalah Rp 4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun. Nilai tersebut disebut dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP tertanggal 28 Mei 2024 dan pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026.
Namun justru angka Rp 4,16 triliun inilah yang menjadi salah satu titik pertanyaan dalam aksi massa. Rosidi mempertanyakan bagaimana angka tersebut dihitung dan bagaimana hubungan antara kerugian negara dengan perbuatan masing-masing terdakwa dibuktikan di persidangan.
“Kami ingin tahu bagaimana BPKP menghitung sampai negara dirugikan Rp4,16 triliun,” menjadi salah satu substansi tuntutan massa.
Eksepsi Sudah Dibacakan, Hari Ini Jaksa Menjawab
Aksi massa berlangsung bersamaan dengan agenda persidangan 22 September 2026, yakni tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa yang sebelumnya dibacakan pada 16 September 2026.
Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum Harianto dan Hendro mempertanyakan dasar hukum dakwaan JPU. Mereka menyatakan kliennya bekerja di dalam wilayah IUP PT Timah dan merupakan mitra usaha berdasarkan Surat Perjanjian (SP) serta Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan PT Timah. Pihak terdakwa juga menyatakan hasil produksi dijual kembali kepada PT Timah.
Sebaliknya, JPU tetap pada konstruksi dakwaannya. Jaksa menduga mekanisme SP dan SPK tersebut digunakan untuk melegitimasi aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola pertambangan dan berkontribusi terhadap kerugian negara Rp4,16 triliun.
Dengan demikian, terdapat dua konstruksi yang kini berhadapan di ruang sidang. Di satu sisi, penuntut umum mendalilkan adanya penyimpangan dalam tata kelola kemitraan.
Di sisi lain, penasihat hukum mempertanyakan bagaimana aktivitas yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah, berdasarkan dokumen kemitraan dan dengan hasil timah diserahkan kepada PT Timah, kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana.
Di Mana Batas Kesalahan Mitra dan Kesalahan Tata Kelola?
Inilah titik yang membuat perkara Bangka Selatan menjadi penting untuk diuji secara terbuka di persidangan.
Sebab, program kemitraan PT Timah pada dasarnya dirancang sebagai instrumen jasa pertambangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang, bukan untuk menggantikan fungsi pemegang IUP dalam melakukan kegiatan penambangan.
Dalam konstruksi penyidikan Kejari Bangka Selatan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kemitraan tersebut.
Namun pertanyaan publik kemudian berkembang lebih jauh, jika mekanisme kemitraan tersebut bermasalah, sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak?
Apakah seluruh tanggung jawab berada pada mitra usaha? Bagaimana dengan pihak yang menerbitkan SP dan SPK? Bagaimana mekanisme pengawasan internal PT Timah pada periode tersebut? Dan yang paling penting, bagaimana masing-masing perbuatan terdakwa dikaitkan secara individual dengan kerugian negara Rp4,16 triliun?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya harus diuji melalui alat bukti dan fakta persidangan, bukan melalui tekanan massa maupun opini publik.
167 CV, Tangkap Semua Kalau Memang Bersalah
Dalam orasinya, Rosidi menyampaikan tudingan keras mengenai dugaan kriminalisasi dan tebang pilih. Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto melihat persoalan hukum yang sedang berlangsung di Bangka Belitung.
Rosidi juga mempertanyakan keberadaan ratusan CV lain yang menurutnya pernah berhubungan dengan aktivitas pertambangan.
“Kalau memang ada 167 CV yang terlibat, mengapa hanya sembilan yang ditangkap?” menjadi salah satu pertanyaan yang disuarakan massa.
Namun angka 167 CV tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam aksi dan belum terverifikasi secara independen dalam sumber publik yang saya temukan. Karena itu, angka tersebut perlu dibuktikan dengan data resmi mengenai keseluruhan mitra usaha PT Timah pada periode 2015–2022.
Demikian pula tudingan massa mengenai adanya “rekayasa kasus”, “kriminalisasi” maupun keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan oligarki merupakan tuduhan dari demonstran, bukan fakta hukum yang telah terbukti di pengadilan. Justru di sinilah pentingnya persidangan berjalan transparan.
Keadilan Tidak Sama dengan Membebaskan atau Menghukum
Tuntutan keadilan dalam perkara ini semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah terdakwa harus dihukum atau dibebaskan.
Keadilan juga menyangkut apakah seluruh proses penyidikan, penuntutan, pembuktian kerugian negara, serta pertanggungjawaban setiap pihak telah diuji berdasarkan hukum dan bukti yang sama. Jika benar terdapat pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya.
Sebaliknya, jika seorang terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, maka hak terdakwa untuk memperoleh putusan yang adil juga harus dihormati.
Prinsip inilah yang membuat keberadaan majelis hakim menjadi sangat menentukan. Massa bahkan memperingatkan akan kembali dengan jumlah lebih besar apabila putusan yang nantinya dijatuhkan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan mereka.
DPR dan DPD Juga Dipertanyakan
Dalam orasinya, Rosidi turut mempertanyakan keberadaan anggota legislatif, baik DPRD, DPR RI maupun DPD RI, dalam persoalan yang menurut massa menyangkut nasib masyarakat Bangka Selatan.
Ia menilai wakil rakyat seharusnya tidak hanya hadir ketika momentum politik berlangsung, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum dan ekonomi.
Tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa perkara Tipikor Bangka Selatan kini tidak lagi semata-mata menjadi perkara antara jaksa dan terdakwa.
Perkara ini telah berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap tata kelola pertambangan, penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam di Bangka Belitung.
Dan pada akhirnya, ruang sidanglah yang harus menjawabnya. Bukan melalui tekanan massa. Bukan pula melalui opini.
Melainkan melalui alat bukti, keterangan saksi dan ahli, dokumen, konstruksi hukum, serta pertimbangan majelis hakim yang dapat diuji secara terbuka.
Sebab dalam perkara dengan angka kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sembilan terdakwa. Yang dipertaruhkan juga adalah kepercayaan masyarakat Bangka Selatan terhadap keadilan hukum dan tata kelola kekayaan timah di daerah mereka. (Radak)
Tidak ada komentar