
OKEYBOZ.COM, BANGKA – Kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan kembali mengguncang dunia pendidikan. Kali ini, dugaan tindakan pencabulan terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Payung, Bangka Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini terdapat 12 santri di bawah umur yang diduga menjadi korban, Sabtu (24/5/2025)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian khusus lembaganya.
“Proses hukum sedang berjalan. Relawan LPSK di Babel, Sahabat Saksi dan Korban, mendampingi para korban dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Data sementara menunjukkan ada 12 korban, dan kemungkinan jumlah ini bisa bertambah,” ujar Wawan Fahrudin pada Sabtu malam (24/05/2025).
Wawan menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan.
“Di tahun 2024, LPSK menerima 1.296 permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual. Ini menunjukkan pentingnya sinergi semua pihak, terutama Pemerintah Daerah (Pemda), untuk meningkatkan edukasi kepada pendidik, orang tua, dan siswa tentang tindak pidana kekerasan seksual sesuai UU No.12/2022,” tegasnya.
Wawan juga menghimbau masyarakat, khususnya korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual, agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum atau LPSK.
“Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan memiliki dampak psikologis berat dan berkepanjangan pada korban. Kita harus mencegahnya dengan melapor dan mengambil tindakan tegas,” imbuhnya.
Oknum pimpinan ponpes tersebut telah ditangkap oleh tim Polsek Payung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo.
“Kasus ini terungkap setelah seorang guru melapor pada 22 Mei 2025. Kami segera mengamankan terlapor di tempat kejadian. Saat ini terdata 12 korban, rata-rata santri laki-laki di bawah umur,” jelas Iptu Marto.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh diabaikan. Selain penegakan hukum, diperlukan upaya pencegahan melalui edukasi, kesadaran masyarakat, dan perlindungan terhadap korban. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. (*/okeyboz)
Tidak ada komentar