Terbukti Korupsi KUR, Al Yoppie Kusuma dan Febrianto Chaeruman Divonis 4 Tahun serta Denda Rp 250 Juta

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Mei 2025 21:20 50 Admin

 

Caption : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada keduanya (Al Yoppie Kusuma dan Febrianto Chaeruman) atas penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi untuk petani tambak udang di Belitung Timur, Selasa (27/5/2025)

Editor: Aditya.

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Dua mantan pejabat Bank SumselBabel Cabang Manggar, Al Yoppie Kusuma dan Febrianto Chaeruman, akhirnya harus mempertanggungjawabkan tindakan korupsi yang mengguncang sektor perbankan daerah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada keduanya, atas penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi untuk petani tambak udang di Belitung Timur.

Kasus ini mengungkap sisi gelap pengelolaan dana publik yang seharusnya menjadi penopang utama perekonomian rakyat kecil. Dana KUR yang digelontorkan untuk membantu para petani justru diselewengkan dengan modus korupsi sistematis selama 2022-2023, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 18,8 miliar dan menggagalkan harapan 53 debitur yang seharusnya mendapatkan akses modal.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa ini memicu pertanyaan serius: Apakah hukum sudah memberi efek jera yang cukup bagi pelaku korupsi yang merampas masa depan masyarakat kecil? Hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta, yang bisa ditukar dengan tambahan empat bulan jika denda tak dibayar, terasa kurang memberikan keadilan bagi para korban.

Lebih dari itu, kasus ini membuka tabir lemahnya pengawasan internal dan eksternal lembaga keuangan negara. Bagaimana mungkin penyelewengan dana besar terjadi berlarut-larut tanpa terdeteksi sejak dini? Sistem yang ada terbukti gagal melindungi dana publik dan membiarkan oknum pejabat bank bermain curang.

Publik pun mempertanyakan peran pengawas, termasuk pihak terkait di Bank SumselBabel dan lembaga pengawas keuangan daerah, yang seolah tutup mata terhadap praktik korupsi ini. Kondisi ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan yang mestinya menjadi tulang punggung pengembangan sektor usaha mikro dan kecil.

Majelis hakim sendiri memberikan kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan banding dalam waktu satu minggu. Hal ini membuka peluang bagi proses hukum yang masih panjang dan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan hingga tuntas.

Vonis ini sekaligus menjadi alarm bagi seluruh aparat pengawas dan institusi terkait agar meningkatkan sinergi dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat kecil seperti petani tambak udang.

Korupsi bukan hanya mencuri uang negara, tapi juga mencuri masa depan dan harapan ribuan keluarga. Jika tidak diakhiri dengan tegas dan sistematis, praktik ini akan terus berulang dan melemahkan fondasi pembangunan daerah. (Okeyboz)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!