
OKEYBOZ.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya, Selasa (3/6/2025)
Ketujuh saksi tersebut antara lain: NW dan FPR, keduanya staf keuangan PT Rayon Utama Makmur; SMS dan ADN, kredit analis PT Bank BNI tahun 2012; serta ALP, GP, dan MR, yang merupakan anggota Komite Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak usahanya, yang saat ini menjadi objek penyidikan atas nama tersangka ISL dan rekan-rekannya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, yang diharapkan dapat mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan komitmen lembaga dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara ini demi menjaga integritas sistem perbankan dan perekonomian nasional. (**/)
Tidak ada komentar