
OKEYBOZ.COM, OPINI — Perkawinan merupakan hubungan hukum dan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang harmonis dan kekal. Akan tetapi, dalam kehidupan rumah tangga sering muncul berbagai permasalahan yang menyebabkan hubungan suami istri tidak dapat dipertahankan lagi. Konflik berkepanjangan, masalah ekonomi, perselingkuhan, maupun kekerasan dalam rumah tangga menjadi beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya perceraian. Putusnya perkawinan tersebut kemudian menimbulkan akibat hukum terhadap hak dan kewajiban suami istri serta terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Dalam hukum Indonesia, perceraian tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa proses hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilaksanakan melalui sidang pengadilan setelah adanya upaya perdamaian antara kedua pihak. Bagi pasangan beragama Islam, perkara perceraian diperiksa di Pengadilan Agama, sedangkan bagi non-Muslim diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
Salah satu akibat hukum dari perceraian adalah berakhirnya hubungan hak dan kewajiban antara suami dan istri sebagai pasangan rumah tangga. Setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, keduanya tidak lagi memiliki kewajiban untuk hidup bersama maupun menjalankan peran sebagai suami istri. Meskipun demikian, tanggung jawab terhadap anak tetap melekat pada kedua orang tua walaupun perkawinan telah putus.
Menurut Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan, ayah tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak setelah perceraian terjadi. Namun apabila ayah tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, maka pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu turut menanggung biaya kebutuhan anak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan dan kesejahteraan anak menjadi hal utama yang harus diperhatikan setelah perceraian.
Selain kewajiban terhadap anak, mantan suami juga masih memiliki tanggung jawab tertentu kepada mantan istri, khususnya dalam hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa suami yang menjatuhkan talak wajib memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istrinya, kecuali apabila istri terbukti nusyuz. Nafkah iddah diberikan selama masa tunggu setelah perceraian, sedangkan mut’ah merupakan pemberian sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada mantan istri.
Perceraian juga berpengaruh terhadap pengasuhan anak. Dalam praktik peradilan agama, anak yang masih di bawah umur umumnya diasuh oleh ibu karena dianggap lebih membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu. Walaupun demikian, ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Hakim dalam menentukan hak asuh anak biasanya mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak agar tumbuh kembangnya tetap terjamin.
Selain persoalan hak dan kewajiban, perceraian juga menimbulkan masalah mengenai pembagian harta bersama. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung termasuk ke dalam harta bersama. Sementara itu, harta yang dimiliki sebelum perkawinan atau yang diperoleh melalui hibah dan warisan tetap menjadi hak pribadi masing-masing pihak.
Dalam praktiknya, pembagian harta bersama sering menjadi sumber perselisihan karena masing-masing pihak merasa memiliki andil lebih besar dalam memperoleh harta tersebut. Kompilasi Hukum Islam Pasal 97 menyebutkan bahwa janda atau duda cerai hidup pada dasarnya berhak memperoleh setengah bagian dari harta bersama sepanjang tidak ada perjanjian lain yang mengatur mengenai pembagian tersebut. Oleh sebab itu, prinsip yang digunakan dalam pembagian harta bersama adalah keadilan dan keseimbangan hak antara suami dan istri.
Hakim dapat mempertimbangkan beberapa hal dalam menentukan pembagian harta bersama, seperti kontribusi para pihak selama perkawinan, kondisi ekonomi, serta bukti kepemilikan harta yang diajukan di persidangan. Bukti seperti sertifikat tanah, bukti transaksi, buku tabungan, maupun dokumen kendaraan menjadi alat penting untuk menentukan status dan pembagian harta tersebut.
Dengan demikian, perceraian tidak hanya berdampak pada putusnya hubungan perkawinan, tetapi juga menimbulkan berbagai akibat hukum yang berkaitan dengan hak suami istri, hak anak, serta pembagian harta bersama. Oleh karena itu, penyelesaian perceraian melalui jalur hukum sangat penting agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masing-masing pihak setelah berakhirnya perkawinan.
Tidak ada komentar