
OKEYBOZ.COM, OPINI — Pernikahan merupakan ikatan sakral yang tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga membentuk sebuah keluarga yang diharapkan mampu menghadirkan ketenangan, kasih sayang, dan tanggung jawab. Dalam hukum Indonesia, perkawinan juga dipandang sebagai institusi penting yang harus dijalankan oleh pihak-pihak yang telah matang secara fisik maupun mental. Namun, di tengah perkembangan zaman dan meningkatnya kesadaran akan perlindungan anak, praktik pernikahan usia dini masih terus terjadi melalui mekanisme dispensasi nikah di peradilan agama.
Fenomena dispensasi nikah menjadi persoalan yang cukup kompleks di Indonesia. Di satu sisi, negara telah berupaya membatasi praktik pernikahan anak dengan menaikkan batas usia minimum perkawinan. Akan tetapi, di sisi lain, hukum tetap memberikan ruang bagi anak di bawah umur untuk menikah melalui izin pengadilan. Akibatnya, dispensasi nikah sering dipandang sebagai celah hukum yang membuat praktik pernikahan dini tetap berlangsung.
Dasar hukum mengenai batas usia perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Ketentuan ini lahir sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak agar mereka memiliki kesiapan yang cukup sebelum menjalani kehidupan rumah tangga. Negara menyadari bahwa pernikahan pada usia terlalu muda berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial maupun psikologis.
Meskipun demikian, Pasal 7 ayat (2) tetap membuka kemungkinan adanya dispensasi nikah apabila terdapat alasan mendesak dan disertai bukti yang cukup. Permohonan tersebut diajukan ke pengadilan, dan bagi masyarakat muslim, kewenangan tersebut berada di tangan peradilan agama. Di sinilah muncul dilema besar bagi hakim. Hakim tidak hanya dituntut untuk menjalankan aturan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, psikologis, bahkan masa depan anak yang bersangkutan.
Dalam praktiknya, alasan pengajuan dispensasi nikah sangat beragam. Sebagian besar permohonan muncul karena kehamilan di luar nikah, tekanan keluarga, faktor ekonomi, hingga kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak. Tidak sedikit pula masyarakat yang masih menganggap bahwa menikahkan anak merupakan solusi tercepat untuk menjaga nama baik keluarga. Akibatnya, pengadilan sering kali berada dalam posisi sulit: menolak permohonan demi melindungi masa depan anak atau mengabulkannya demi menghindari stigma sosial yang lebih besar di masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan dispensasi nikah tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya dan pola pikir masyarakat. Banyak orang tua yang menganggap anak sudah siap menikah hanya karena telah memiliki pasangan atau dianggap cukup dewasa secara fisik. Padahal, kesiapan membangun rumah tangga tidak hanya diukur dari usia biologis, tetapi juga kesiapan mental, emosional, pendidikan, dan ekonomi.
Pernikahan usia dini memiliki dampak yang sangat besar terhadap kehidupan anak. Banyak anak yang akhirnya putus sekolah karena harus menjalani peran sebagai suami atau istri di usia muda. Selain itu, pernikahan dini juga rentan memicu konflik rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah ekonomi, hingga tingginya angka perceraian. Dari sisi kesehatan, perempuan yang menikah dan hamil di usia terlalu muda juga memiliki risiko kesehatan reproduksi yang lebih tinggi.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap anak, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa hakim wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Hakim juga harus mendengarkan pendapat anak, memberikan nasihat kepada para pihak, serta mempertimbangkan aspek pendidikan, psikologis, kesehatan, budaya, dan dampak setelah perkawinan berlangsung. Dengan adanya PERMA ini, dispensasi nikah seharusnya tidak diberikan secara mudah hanya karena adanya tekanan sosial atau permintaan keluarga.
Namun, realita yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah masih cukup tinggi. Hal ini membuktikan bahwa perubahan aturan hukum saja belum cukup untuk mengatasi persoalan pernikahan dini. Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dan perlindungan anak masih perlu ditingkatkan. Banyak keluarga yang masih melihat pernikahan sebagai jalan keluar atas persoalan sosial tanpa memikirkan dampak jangka panjang terhadap masa depan anak.
Peradilan agama pada akhirnya berada di posisi yang sangat penting sekaligus sulit. Hakim bukan hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga pihak yang ikut menentukan masa depan seorang anak melalui putusannya. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam setiap pemeriksaan dispensasi nikah agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, bukan sekadar menyelesaikan masalah sesaat.
Pada akhirnya, dispensasi nikah seharusnya benar-benar dijadikan upaya terakhir dalam keadaan mendesak, bukan solusi yang terlalu mudah dipilih. Negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menekan angka pernikahan dini melalui pendidikan, pengawasan, dan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya kesiapan sebelum menikah. Sebab, pernikahan bukan hanya tentang menyatukan dua orang, melainkan tentang kesiapan menjalani tanggung jawab besar dalam kehidupan.
Tidak ada komentar