Lab Pengujian Logam PEMIA Milik Sugeng Belum Terdaftar di Kantor PTSP Babel

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Jun 2025 19:38 70 Admin

Editor: Aditya.

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Sebuah temuan mengejutkan muncul terkait operasional Laboratorium Pengujian Mineral Logam PEMIA milik Sugeng di Kota Pangkalpinang. Ternyata, laboratorium yang terletak di rumah pribadi Sugeng di Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ini belum terdaftar di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/6/2025)

Pengakuan ini datang langsung dari Kepala PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Handriansyah, yang mengonfirmasi kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) pada Kamis, 12 Juni 2025. “Kami tidak memiliki data terkait pendaftaran CV Pelita Mandiri Inti Analitika di PTSP Babel. Mungkin saja perusahaan ini sudah mendaftar di tingkat Kota Pangkalpinang atau kementerian terkait, namun di sini belum terdaftar,” jelas Handriansyah.

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari Sugeng, pemilik laboratorium, tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim pada hari yang sama belum mendapatkan balasan, dan panggilan telepon yang dilakukan oleh tim media juga tidak direspons. Sebelumnya, Sugeng sempat menyebutkan bahwa Lab PEMIA yang ia kelola merupakan usaha skala kecil, meski beroperasi dengan kegiatan yang cukup besar di bidang pengujian kadar timah.

Laboratorium yang berdiri sejak 2018 ini awalnya beroperasi di Ruko Citra Land Pangkalpinang sebelum akhirnya pindah ke rumah Sugeng di Temberan setelah terjadi penangkapan besar-besaran terhadap pemilik smelter timah oleh Kejagung pada tahun 2024. Selama bertahun-tahun, Lab PEMIA diketahui menjadi tempat untuk pengujian kadar timah pasir yang digunakan oleh para kolektor timah. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai legalitas operasional dan izin yang dimiliki oleh lab tersebut.

Menurut Koordinator Pelayanan dan Perizinan PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hardiansyah, jika perusahaan atau laboratorium tersebut tidak mendaftar di PTSP, maka pengawasan serta pemberian izin juga tidak menjadi tanggung jawab PTSP Babel. “Kami hanya bertanggung jawab atas izin yang terdaftar di sini. Kalau tidak terdaftar, pengawasannya bukan kewenangan kami,” tegas Hardiansyah.

Selain masalah legalitas, isu terkait dampak lingkungan juga menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun oleh Tim Jobber mengungkapkan bahwa beberapa aspek operasional lab ini patut dipertanyakan, terutama terkait pengelolaan limbah laboratorium. Beberapa pertanyaan yang muncul di antaranya mengenai izin pembelian bahan kimia untuk kalibrasi kandungan timah, apakah ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait limbah hasil pengujian, serta pengelolaan limbah cair yang diduga dibuang ke saluran air tanpa pengolahan yang benar.

Tim media juga mencatat bahwa tidak ada kejelasan tentang bagaimana bekas pasir timah yang dianalisis diolah – apakah dikembalikan atau dijual. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi pencemaran yang dapat berdampak pada lingkungan sekitar, mengingat bahwa air limbah yang dihasilkan oleh laboratorium tersebut diduga mengandung bahan berbahaya yang bisa merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Pihak PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakui bahwa mereka tidak dapat mengawasi laboratorium yang tidak terdaftar di sistem mereka. Oleh karena itu, pengawasan terhadap operasional Lab PEMIA yang tidak terdaftar ini menjadi semakin sulit. Mengingat bahwa kegiatan laboratorium ini telah berlangsung lebih dari tujuh tahun tanpa izin yang jelas, penting untuk memastikan bahwa aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat mendapat perhatian yang serius dari pemerintah dan pihak terkait.

Isu ini masih berkembang dan pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas dan dampak lingkungan dari operasional laboratorium yang berlokasi di kawasan pemukiman tersebut. Hingga saat ini, pihak Sugeng, selaku pemilik laboratorium, belum memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang diajukan. Pemerintah dan masyarakat harus terus mengawasi agar kejadian seperti ini tidak mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat menunggu kejelasan hukum dan langkah tegas dari pemerintah untuk menegakkan aturan terkait perizinan dan pengawasan terhadap laboratorium yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar. (OB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!