Editor: Bintang
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Kantor Advokat Pengacara Abdul Jalil, S.H. & rekan, yang mewakili pelapor Herman Susanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah tiga kali menunda rapat klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Sdr. Ferry.
Pasalnya, Pengacara Eka Hadiyuanita, yang mendampingi Herman Susanto, menilai bahwa penundaan yang terus menerus ini menjadi tanda tanya besar.
Menurutnya, tindakan ini sangat merugikan kliennya dan menambah kesan ketidakjelasan dalam proses penyelesaian kasus yang sudah cukup lama bergulir.