Editor: Bintang
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Kantor Advokat Pengacara Abdul Jalil, S.H. & rekan, yang mewakili pelapor Herman Susanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah tiga kali menunda rapat klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Sdr. Ferry.
Pasalnya, Pengacara Eka Hadiyuanita, yang mendampingi Herman Susanto, menilai bahwa penundaan yang terus menerus ini menjadi tanda tanya besar.
Menurutnya, tindakan ini sangat merugikan kliennya dan menambah kesan ketidakjelasan dalam proses penyelesaian kasus yang sudah cukup lama bergulir.
“Sudah tiga kali pembatalan. Pertama pada 2 Juni 2025, lalu 10 Juni 2025 pukul 10:00 WIB kemudian ditunda pukul 13:00 WIB, namun batal lagi, Harusnya proses klarifikasi ini tidak perlu terhambat lagi. Kami semakin merasa dirugikan,” ujar Eka, dengan nada kecewa, Kamis (19/6) malam.
Proses penundaan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD ini telah menimbulkan spekulasi, apalagi pada penundaan ketiga, pihak Badan Kehormatan hanya mengirimkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp, yang semakin memperlihatkan ketidakteraturan dalam komunikasi resmi. “Pihak DPRD tidak mengirimkan surat resmi, hanya menggunakan pesan WhatsApp, yang jelas ini menunjukkan adanya ketidakseriusan,” tambah Eka.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan DPRD, yang mengundang Herman Susanto untuk hadir pada 10 Juni, tertera bahwa agenda rapat adalah untuk meminta keterangan dari saksi, pelapor, dan pihak lain terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Sdr. Ferry.
Namun, pembatalan mendadak pada jam 1 siang tanpa penjelasan rinci semakin memperburuk situasi.
Eka pun mempertanyakan motif di balik penundaan yang berulang kali tersebut. “Apa yang sebenarnya terjadi di balik pembatalan ini? Apakah ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menghalangi klarifikasi ini? Kami berharap agar semua bisa dipercepat, supaya tidak ada lagi teka-teki terkait apakah benar ada pelanggaran kode etik atau tidak,” tambah Eka, yang berharap agar masalah ini segera mencapai titik terang.
Eka menegaskan bahwa proses klarifikasi seharusnya transparan dan tidak perlu ada yang disembunyikan jika memang tidak ada pelanggaran yang signifikan. “Jika memang tidak ada yang perlu ditakutkan, mengapa harus menunda-nunda? Harusnya, jika memang tidak ada masalah, semua bisa dibuka secara terbuka,” ujarnya.
Ke depannya, Eka berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa segera mengadakan rapat klarifikasi untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan kejelasan kepada semua pihak yang terlibat.
Proses ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang anggota DPRD tentu berdampak pada integritas lembaga legislatif itu sendiri.
Oleh karena itu, segala bentuk penundaan dan ketidakjelasan hanya akan memperburuk citra dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang seharusnya bersih dan transparan.
Sementara ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Zeky Yamani SH, MH yang dihubungi tim Jobber ( Journlis Babel Bergerak) pada Kamis (19/6/2025) malam belum memberikan jawaban alias bungkam.(okey)
Tidak ada komentar