Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, BANGKA – Sidang mediasi ke-6 dalam perkara perbuatan melawan hukum antara Penggugat M. Taufik Koriyanto dan Tergugat PT. Gunung Maras Lestari (PT. GML) beserta Turut Tergugat I, Bupati Bangka, dan Turut Tergugat II, Menteri ATR/BPN RI, yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, berakhir dengan kegagalan.
Sidang yang semula diharapkan menjadi titik terang dalam sengketa antara masyarakat 8 desa dengan pihak PT. GML ini gagal mencapai kesepakatan, akibat ketidakseriusan Tergugat dalam menyerahkan kebun Plasma yang telah dijanjikan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat tersebut, masyarakat dari 8 desa, yang terdiri dari Desa Sempan, Kayu Besi, Puding, Bakam, Dalil, Mabat, Mangka, dan Bukit Layang, kembali menuntut hak mereka atas kebun Plasma seluas 3.000 Ha yang seharusnya diserahkan oleh PT. GML.