Rilis yang diterima redaksi pada Jumat (20/6/2025) menyebutkan Kebun Plasma ini merupakan bagian dari kesepakatan yang tercatat dalam sejumlah dokumen resmi dan keputusan terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Namun hingga kini, PT. GML belum juga menepati janji untuk menyerahkan kebun tersebut kepada masyarakat sekitar perkebunan inti, meskipun berbagai upaya telah dilakukan.
Selain melalui jalur hukum, masyarakat telah mengirimkan berbagai surat kepada Pemerintah Daerah dan Pusat, serta berulang kali mengadakan demonstrasi dan rapat dengan pihak-pihak terkait. Meskipun demikian, perjuangan mereka belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Bahkan, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka telah mengajukan permohonan kepada instansi pemerintah, termasuk Menteri ATR/BPN RI, agar tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. GML yang akan berakhir pada 6 November 2028.
Permohonan ini didasari oleh kegagalan PT. GML dalam memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat, yang tercatat dalam surat persetujuan dan kesepakatan yang telah ada.