Mediasi Sidang Perbuatan Melawan Hukum Gagal, Masyarakat 8 Desa Desak Penyelesaian Kebun Plasma PT. GML

Election, Headline917 views
Bagikan

Masyarakat 8 desa yang selama ini terpinggirkan, menganggap bahwa janji PT. GML untuk menyerahkan kebun Plasma adalah omong kosong belaka. Sejak awal, PT. GML berkomitmen untuk membangun dan mengelola kebun Plasma bagi masyarakat, namun hingga kini, janji tersebut belum terwujud.

Berbagai dokumen yang mendukung klaim kewajiban PT. GML, seperti surat persetujuan Bupati Bangka pada 1994, surat persetujuan Direktur Jenderal Perkebunan pada 1997, hingga surat Gubernur Sumatera Selatan pada 1998, semuanya menunjukkan bukti adanya komitmen yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, yang juga berasal dari Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa tidak ada masyarakat yang akan rela melepaskan tanah mereka kepada perusahaan besar tanpa adanya komitmen yang jelas.

Oleh karena itu, ia meminta agar Kementerian ATR/BPN RI melalui Menteri Nusron Wahid tidak memperpanjang HGU PT. GML, sebagai bentuk respons terhadap ketidakseriusan perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini.

Dengan sidang pembacaan gugatan yang akan digelar pada 24 Juni 2025, masyarakat 8 desa masih berharap agar keadilan dapat ditegakkan, dan kebun Plasma yang dijanjikan dapat segera diserahkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. (okey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *