
Editor : Aditya.
OKEYBOZ.OM, PANGKALPINANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung kembali menorehkan catatan penting dalam pemberantasan korupsi. Jumat (1/8/2025), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menangkap Afung alias Rian Susanto, tokoh sentral dalam kasus tambang timah ilegal yang menghebohkan publik.
Afung, yang dikenal sebagai bos tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka, dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana korupsi. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara kepada Afung.
“Penyidik Pidsus berhasil tangkap Afung. Sekarang Afung masih di Kejati Babel,” ungkap salah satu wartawan senior yang kerap meliput aktivitas di Kejati Bangka Belitung.
Upaya konfirmasi kepada Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan, melalui sambungan WhatsApp belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena pendekatan hukum yang diambil Kejati Babel di bawah kepemimpinan Asep Maryono pada tahun 2023. Saat itu, Kejati Babel mengklasifikasikan aktivitas tambang timah ilegal di hutan lindung sebagai tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran lingkungan atau pertambangan biasa. Langkah ini merupakan terobosan hukum yang memperluas ruang lingkup pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.
Tambang timah ilegal yang dikuasai Afung merambah kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus, sebuah wilayah yang seharusnya bebas dari segala bentuk eksploitasi tambang. Aktivitas ilegal tersebut tak hanya merusak lingkungan, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor sumber daya alam yang tak tercatat dan tak dikenai pajak.
Penangkapan ini juga menandai kemenangan moral bagi masyarakat sipil dan pegiat lingkungan yang selama ini menyerukan penindakan tegas terhadap tambang ilegal yang kerap “kebal hukum.”
Kasus Afung adalah contoh konkret bagaimana hukum bisa menyentuh aktor-aktor besar di balik tambang ilegal jika ada keberanian dan inovasi hukum dari aparat penegak hukum. Publik kini menanti langkah lanjutan: siapa saja yang akan menyusul? (*/okeyboz)
Tidak ada komentar