
Pangkalpinang, OKEYBOZ.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Babel untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K).
RDP ini menindaklanjuti aspirasi warga Desa Batu Beriga, Bangka Selatan, yang menolak adanya zona tambang di wilayah tangkap nelayan. Warga meminta agar status kawasan tersebut dikembalikan menjadi zona perikanan tradisional.
Rapat tersebut dipandang sebagai momentum penting untuk memastikan revisi perda berpihak pada keberlanjutan lingkungan sekaligus melindungi mata pencaharian nelayan di Bangka Belitung.
Tidak ada komentar