
BELTIM, OKEYBOZCOM — Aktivitas pertambangan timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur seolah berjalan di dua dunia, yakni terang di lapangan, gelap dalam penindakan hukum.
Pantauan Tim Radak Minggu (25/1/2026), pada sejumlah titik strategis wilayah Manggar, mesin dan meja goyang tetap beroperasi. Truk keluar-masuk. Produksi berjalan. Namun nyaris tak ada kabar penertiban berarti.
Di balik aktivitas itu, berulang kali muncul satu nama lama di lingkaran pertimahan ilegal Belitung Timur antara lain Tjang Johan Candra, alias Abuncai (ABC), 62 tahun.
Ia bukan pemain baru. Warga menyebutnya sebagai “bos lama” yang memahami betul jalur tambang, dari hulu hingga hilir—dari penambangan, pengolahan, hingga distribusi timah.
“Kalau mau ditertibkan, sehari juga selesai. Ini bukan sembunyi-sembunyi,” kata Dani, warga Manggar, kepada wartawan.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber, jaringan tambang ilegal di Belitung Timur diduga tidak terfragmentasi. Polanya terpusat. Sumber menyebut ada koordinasi kuat, terstruktur, dan bertahun-tahun relatif tak tersentuh hukum. Indikasinya mengarah pada praktik monopoli ilegal yang dijaga dengan rapi.
Salah satu lokasi yang kerap disebut warga berada di kawasan Manggar, dekat kantor PDI, sepanjang jembatan menuju PDAM, wilayah yang jauh dari kata tersembunyi. Aktivitas pengolahan timah di area tersebut, menurut warga, berjalan rutin.
Pertanyaannya sederhana namun mengganggu: apakah aparat tidak mengetahui aktivitas ini, atau mengetahui tapi memilih diam?
Pernah Jadi Tersangka, Lalu Gugur
Nama Abuncai sejatinya pernah masuk proses hukum. Pada 16 Mei 2023, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Belitung Timur. Namun sebulan kemudian, status itu gugur.
Melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, 16 Juni 2023, Abuncai memenangkan gugatan. Sejak itu, menurut keterangan warga dan sumber lapangan, aktivitas pertimahan ilegal justru kembali berjalan norma, bahkan dinilai lebih berani.
Putusan praperadilan tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya di publik.
Tidak hanya soal aspek formil penetapan tersangka, tetapi juga dampaknya di lapangan: tak ada efek jera, tak ada pengawasan ketat lanjutan.
Dugaan Pembiaran Aparat
Minimnya penindakan, ketiadaan garis polisi, serta lancarnya produksi dan pengangkutan timah ilegal memunculkan dugaan serius adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH).
Sejumlah sumber bahkan menyebut keterlibatan oknum, meski klaim ini belum pernah diuji secara terbuka melalui proses hukum.
Jika dugaan itu benar, persoalan tambang ilegal di Belitung Timur tak lagi berdiri sebagai pelanggaran hukum semata. Ia berpotensi masuk wilayah kejahatan terorganisir, dengan relasi kuasa yang melindungi praktik ilegal dari jerat hukum.
“Kalau hukum hanya berani ke penambang kecil, tapi tak menyentuh pemain besar, kepercayaan publik pasti runtuh,” ujar Dani.
Masyarakat kini mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Mabes Polri, hingga pengawasan internal kepolisian untuk turun langsung.
Tidak hanya menertibkan tambang ilegal, tetapi juga mengaudit kinerja aparat di Belitung Timur.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Abuncai maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang timah ilegal tersebut.
Redaksi akan terus menelusuri kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak, sesuai amanat Undang-Undang Pers. (OB,RADAK)
Tidak ada komentar