
Editor: Radak01
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Keluhan karyawan perusahaan air minum dalam kemasan merek VIZ membuka kembali persoalan klasik ketenagakerjaan, upah di bawah standar dan lemahnya pengawasan.
Sejumlah pekerja mengaku selama hampir 10 tahun menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), disertai pemotongan iuran BPJS yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pengakuan itu kini menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang.
Pemerintah daerah memastikan akan menurunkan tim khusus untuk melakukan penelusuran langsung ke perusahaan tersebut.
Kepada wartawan, sejumlah karyawan VIZ menyampaikan rasa dizalimi.
Mereka mengaku tetap bekerja karena keterbatasan lapangan kerja, meski sadar upah yang diterima tidak pernah menyesuaikan dengan UMR yang ditetapkan setiap tahun.
“Sudah lama kami bekerja, ada yang lebih dari 10 tahun. Tapi upah tetap di bawah UMR. BPJS juga dipotong, tapi kami tidak pernah tahu rinciannya, apakah sesuai atau tidak,” ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik ini, jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi melanggar hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang.
Disnaker Bentuk Tim, Turun Langsung ke Lapangan
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Disnaker telah membentuk tim yang akan ditugaskan turun ke perusahaan untuk melakukan pembinaan sekaligus memastikan kebenaran informasi.
“Menanggapi pemberitaan ini, dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, akan menurunkan tim untuk melakukan pembinaan dan memastikan terkait kekurangan upah yang diberitakan, sekaligus meminta pengusaha untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan tentang upah minimum,” kata Amrah Sakti.
Menurut Amrah, langkah awal yang dilakukan adalah verifikasi lapangan, termasuk menelusuri struktur pengupahan, slip gaji, serta mekanisme pemotongan BPJS yang diterapkan perusahaan.
Laporan Resmi ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi
Hasil dari kunjungan tersebut tidak berhenti di tingkat kota. Disnaker Pangkalpinang akan menyusun Laporan Hasil Pembinaan, yang selanjutnya disampaikan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah ini penting karena kewenangan penindakan dan sanksi berada di tingkat pengawasan ketenagakerjaan provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.
“Hasil kunjungan tim akan kami buatkan dalam bentuk laporan, untuk selanjutnya kami sampaikan ke pengawasan ketenagakerjaan provinsi agar dilakukan pengawasan sesuai aturan,” ujar Amrah.
Sanksi Menunggu Hasil Penelusuran
Terkait kemungkinan sanksi dan kewajiban pembayaran kekurangan upah, Disnaker Kota Pangkalpinang menegaskan akan tetap berpegang pada mekanisme hukum.
“Terkait sanksi dan kekurangan atas upah pekerja, nantinya itu menjadi kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, tentunya setelah tim kami melakukan penelusuran atas kebenaran informasi ini,” kata Amrah.
Ia juga memastikan bahwa tim sudah resmi dibentuk dan siap bekerja.
“Atas pemberitaan ini, kami sudah membentuk tim yang akan kami tugaskan besok,” tegasnya.
Ujian Kepatuhan Dunia Usaha
Kasus dugaan pelanggaran di perusahaan air kemasan VIZ menjadi ujian nyata bagi kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Di sisi lain, ini juga menjadi ujian bagi negara—apakah hadir melindungi pekerja atau sekadar menjadi penonton.
Bagi para pekerja, langkah Disnaker ini memberi harapan bahwa keluhan yang lama terpendam akhirnya mendapat ruang.
Namun, harapan itu akan benar-benar terjawab ketika hasil investigasi lapangan dipublikasikan dan, jika terbukti melanggar, penegakan hukum dijalankan tanpa kompromi. (OB,RADAK)
Tidak ada komentar