Fitrah yang terjarah, ruang sipil telah di berangus Aparat bersenjata

waktu baca 5 menit
Sabtu, 28 Mar 2026 20:36 19 Admin

Opini Ketum HMI Cabang Bangka Beltiung Raya

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Di tengah lanskap sosial yang semakin menyempit, fitrah manusia untuk berkumpul dan menyatakan pendapat kini berhadapan dengan realitas yang kaku. Ruang sipil yang idealnya berfungsi sebagai wadah pertukaran gagasan secara bebas, perlahan kehilangan fungsinya akibat pengawasan ketat dan kehadiran aparat bersenjata di wilayah-wilayah domestik. Alih-alih menjadi fasilitator ketertiban, kehadirannya justru menghantui masyarakat sipil bahwa normalisasi represifitas justru menciptakan jarak antara warga dan hak dasarnya untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara.

Kondisi ini secara sistematis memberangus inisiatif organik masyarakat, mengubah diskusi publik yang sehat menjadi keheningan yang dipaksakan oleh rasa tidak aman.
​Keterlibatan aktif kekuatan bersenjata dalam mengelola dinamika sipil telah menggeser batas-batas demokrasi yang seharusnya dijaga. Ketika instrumen kekerasan negara mulai masuk ke dalam ranah dialektika masyarakat sipil, otonomi individu untuk berpikir dan bergerak tanpa bayang-bayang ancaman menjadi terpinggirkan.

Fenomena ini bukan sekadar soal pengamanan fisik, melainkan tentang pengambil alihan kedaulatan ruang yang seharusnya menjadi milik publik sepenuhnya. Akibatnya, hubungan antara negara dan masyarakat tidak lagi berlandaskan pada kontrak sosial yang setara, melainkan pada kontrol sepihak yang melumpuhkan nalar kritis dan mematikan fungsi kontrol sosial yang esensial bagi kesehatan sebuah bangsa.

• Idul Fitri simbol pembebasan sipil
Setelah satu bulan penuh individu menundukkan diri di bawah disiplin batin yang ketat dalam menjalankan kewajiban menunaikan ibadah puasa dengan melawan hawa nafsu dan melawan godaan megah yang bersifat duniawi dalam rangka mencapai ridho sang khalik, tibalah moment 1 Syawal yang kerap dimaknai sebagai sebuah kemenangan. Kemenangan yang dimaksudkan bukan hanya sebatas keberhasilan menahan lapar dan dahaga, namun secara subtansial ia menjelma sebagai manifesto pembebasan sipil yang mendasar dengan kata lain pembebasan manusia dari belenggu hawa nafsu dan ketidakadilan yang sistemik, sehingga kemenangan ini dapat dipandang sebagai sebuah simbol pembebasan sipil yang lembut namun perkasa.

Gemuruh takbir yang menggema bukan sekadar ritual lisan, melainkan sebuah proklamasi akan eksistensi bahwa identitas kemanusiaan dan kebersamaan masyarakat jauh lebih luas maknanya dibandingkan sekat-sekat barikade atau moncong senjata yang mungkin telah menghantui kita bahwa siapa yang berani lantang berbicara akan diintimidasi oleh aparat yang bersenjata.

Moment idul Fitri ini juga telah menghantarkan manusia kembali kefitrahnya yang bukan hanya sekedar penyucian diri secara individual, melainkan sebuah entitas bahwa setiap individu yang lahir merdeka dengan martabat tidak boleh dirampas haknya oleh pihak manapun.

Secara historis telah tampak nyata kejahatan kemanusiaan yang terjadi, baik secara nasional maupun regional atau atas dasar perintah atasan maupun unsur kesengajaan. Sehingga momentum IdulFitri kali ini dapat dijadikan sebagai sebuah alarm pengingat kolektif bahwa dalam masyarakat beradab, tidak boleh ada ruang bagi penindasan fisik maupun mental yang merampas kemerdekaan seseorang untuk hidup tanpa rasa takut.

• Menolak lupa, melawan bungkam
Narasi pembebasan yang merupakan hak dari setiap warga negara telah menguap menjadi sebuah angan semata, hal ini dilihat dari panjangnya rentetan kejadian kelam yang terjadi akhir-akhir ini, misalnya per 12 Maret 2026 telah terjadi penyiraman air keras terhadap Andri yunus yang merupakan aktivis kontras, hal ini menjadi penanda bagi kita semua bahwa alarm bahaya demokrasi telah sangat tampak nyata.

selanjutnya beberapa kronologi lain terjadi diregional Bangka Belitung, pemberangusan ruang sipil dan penganiayaan telah terjadi dengan cukup massif, daerah yang terkenal dengan toleransi dan harmonisasi kehidupan masyarakatnya telah terancam bergeser menjadi sebuah daerah yang mencekam pasca terjadinya beberapa kejahatan kemanusiaan yang tersistematis terhadap masyarakat sipil, misalnya penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi disalah satu perusahaan yang beralamat di Merawang per 7 Maret 2026, berikutnya penganiayaan terhadap seorang pelimbang timah yang juga merupakan seorang mahasiswa terjadi dikepala burung desa bukit layang pada tanggal 28 November 2025, selanjutnya penyiraman airkeras yang terjadi pada salah satu aktivis dibangka selatan peristiwa ini terjadi pada 17 februari 2026 yang dilakukan oleh dua orang tidak dikenal sampai dengan hari ini pelaku utama, motif maupun aktor intelektual tampak bias tanpa ada kejelasan.

Beberapa rentetan agenda intimidasi terselubung ini menjadi bukti bahwa cengkraman komando yang terstruktur sudah saatnya untuk dipukul mundur. Pemberangusan ruang sipil telah terjadi pada setiap lintas sektor mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga sosial. Keterlibatan aparat bersenjata yang dibungkus dalam narasi pengamanan obyek vital nasional atau mengamankan aset negara, kerap menjadi pisau bermata dua Di satu sisi, ia adalah simbol ketegasan negara, di sisi yang berbeda kerap dijadikan ujung tombak dalam melakukan intimidasi dilapangan.

• Gugatan terhadap cengkraman komando
Ancaman nyata telah dirasakan masyarakat sipil tepat pada setiap sendi-sendi kehidupan, hal ini dilihat dari betapa eratnya cengkraman komando yang diterapkan pada hampir semua urusan, misalnya pada urusan ekonomi seperti timah seharusnya hal demikian dapat diselesaikan melalui instrumen hukum administratif dan kebijakan publik bukan sebaliknya dengan menghadirkan sebuah tim Satgas bersenjata yang justru menggeser persoalan regulasi menjadi persoalan keamanan. Kita harus mempertanyakan, apakah kehadiran militer ini benar-benar bertujuan untuk menertibkan sistem, atau justru untuk memaksakan kepatuhan warga melalui intimidasi terselubung?

Mengingat jika ditinjau melalui amanat UU no 3 tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU No 34 tahun 2004 dalam pasal 7 menegaskan mengenai tugas pokok dari TNI dalam ayat 1 berbunyi tugas TNI ialah menegakan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah. Adapun ayat 2 mengatur operasi militer selain perang (OMSP). Jika merujuk pada regulasi ini bahwa penindakan, penertiban, bahkan penyitaan dalam rangka melakukan pengamanan terhadap aset negara telah menjadi titik langgar tersendiri yang dilakukan, mengingat cengkraman komando yang diterapkan pada urusan ekonomi seperti timah tidak termasuk dalam 14 butir yang dimaksudkan dalam OMSP yang diatur dalam UU TNI, jika keputusan ini diambil tanpa dasar hukum yang jelas maka keterlibatan tersebut cacat secara prosedural. Belum lagi keterlibatan aparat bersenjata pada ruang sipil merupakan sebuah pengkhiatan reformasi

Dengan demikian dalam momentum idul Fitri tahun ini, memaksa kita untuk merefleksikan sejauh mana kemenangan yang kita rayakan memiliki dampak nyata bagi mereka yang terpinggirkan akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat bersenjata. Pembebasan sipil tidak akan tuntas selama hukum belum mampu memberi kepastian dan jaminan rasa aman yang bersifat absolut terhadap masyarakat, kemarin andri Yunus, bang rosiady, saudara Rohit dan rekanan wartawan yang merasakan intimidasi. Tidak harus merasakan hal yang sama guna melawan penindasan, mari kita satukan persepsi dan narasi, stop bicara faksi agar semua mata rantai pemberangusan ruang sipil kita evaluasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!