Hindari Multitafsir, Richard Syam Tegaskan Aturan Pemilihan RT/RW Wajib Rujuk Perwako Nomor 28 

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Apr 2026 23:30 75 wiwik okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Camat Gerunggang, Richard Syam, menegaskan komitmennya agar pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Pangkalpinang berjalan seragam tanpa perbedaan penafsiran aturan. Pemilihan RT/RW wajib mengikuti aturan Perwako Nomor 28. Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat koordinasi bersama Wali Kota di Ruang Betason, Senin (6/4/2026).

Menurut Richard, rapat tersebut menjadi momentum krusial untuk menyatukan persepsi seluruh panitia di tingkat kelurahan.

Ia menekankan bahwa segala tahapan harus berpedoman pada regulasi yang sudah ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

“Kita tetap merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025. Harapannya seluruh panitia memiliki satu pemahaman yang sama, baik terkait syarat pencalonan maupun tata cara pemilihannya,” tegas Richard.

Penyamaan persepsi ini dinilai sangat penting untuk memastikan standar pelaksanaan yang identik di setiap wilayah.

“Dengan demikian, tidak akan ada perbedaan prosedur antar kelurahan yang justru bisa memicu multitafsir. Semuanya harus jelas dan sesuai aturan main yang berlaku,” tambahnya.

Langkah ini diambil agar pesta demokrasi di tingkat akar rumput tersebut berjalan kondusif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Saparudin (Prof. Udin) juga mendukung penuh kemudahan administrasi bagi calon.

“Ia menginstruksikan agar persyaratan teknis seperti SKCK dan surat kesehatan tidak menjadi penghalang, dan dapat dilengkapi belakangan asalkan niat pengabdian sudah ada dan biarkan mereka melengkapi setelah terpilih atau dinyatakan lulus. Yang penting komitmen melayani masyarakatnya ada,” ujar Wali Kota.

Pemerintah Kota pun telah memastikan ketersediaan anggaran operasional demi kelancaran pelaksanaan pemilihan RT/RW serentak tersebut.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!