Ikhsan Sugiarto Tegaskan: Patuhi Perwako 28, Jangan Tambah Aturan

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Apr 2026 23:07 48 wiwik okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW berjalan sesuai koridor hukum. Ikhsan Sugiarto, Lurah Kacang Pedang menyampaikan, seluruh tahapan harus mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya perubahan atau penambahan aturan di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat koordinasi yang digelar di Ruang Betason Kantor Wali Kota, Senin (6/4/2026).

Rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Saparudin dan Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh camat dan lurah.

“Hasil rapat tadi, pelaksanaan pemilihan RT/ RW ini harus dilakukan sesuai dengan Perwako Nomor 28 yang telah disahkan,” tutur Ikhsan dengan tegas.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan baku ini sangat penting untuk mencegah kebingungan di tengah masyarakat serta menjamin keseragaman prosedur di setiap kelurahan.

“Kami di kelurahan akan memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan, tanpa ada penambahan syarat yang justru menyulitkan warga,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Saparudin dalam arahannya juga menekankan prinsip pelayanan yang memudahkan. Ia meminta agar administrasi tidak menjadi tembok penghalang bagi warga yang ingin mengabdi.

“Kalau bisa dipermudah, jangan dipersulit. Misalnya soal SKCK atau surat kesehatan, jika antreannya panjang, boleh dilengkapi setelah terpilih. Yang penting komitmen melayani masyarakatnya ada,” ujar Wali Kota.

Ikhsan pun berharap dengan kejelasan aturan dan kemudahan prosedur ini, partisipasi masyarakat akan semakin tinggi.

“Harapannya proses ini berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan pemimpin lingkungan yang benar-benar dibutuhkan warga,” tutupnya.(OB/W*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!