
MUNTOK,OKEYBOZ.COM—Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) memberikan klarifikasi tegas atas beredarnya opini dari mantan warga binaan (WB) di sejumlah media online yang menyebut adanya praktik penahanan selama 9 bulan 17 hari di “sel monyet”. Pihak rutan menilai narasi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan dan tidak berdasar.
Dalam keterangan resminya, Karutan Andri ferly, Amd.IP, S.Sos, M Si, menegaskan bahwa istilah *“sel monyet”* tidak pernah ada dalam sistem maupun fasilitas di lingkungan rutan. Sebutan tersebut disebut sebagai karangan sepihak yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Faktanya, ruangan yang dimaksud adalah kamar pengasingan atau isolasi yang digunakan untuk kepentingan pengamanan serta penanganan warga binaan dengan kondisi tertentu, termasuk yang membutuhkan pengawasan khusus atau memiliki riwayat penyakit menular,” tegas Andri
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum dua warga binaan berinisial JS dan TK dipindahkan ke rutan, telah beredar informasi di kalangan warga binaan lain bahwa keduanya tidak disukai akibat perbuatan mereka di lingkungan luar. Bahkan, terdapat potensi ancaman terhadap keselamatan keduanya jika ditempatkan di blok hunian umum.
Atas dasar pertimbangan keamanan dan ketertiban, pihak rutan mengambil langkah preventif dengan menempatkan JS dan TK di kamar isolasi. Kebijakan ini, menurut rutan, semata-mata untuk melindungi yang bersangkutan dari potensi intimidasi maupun kekerasan fisik.
“Penempatan tersebut bukan bentuk hukuman, melainkan langkah pengamanan. Kamar yang digunakan berukuran kurang lebih 3×3 meter, dilengkapi kamar mandi dan toilet di dalam, air bersih, serta matras tempat tidur. Hak-hak dasar tetap diberikan, termasuk makan tiga kali sehari, kunjungan keluarga, hingga hak remisi,”ujarnya.
Orang nomor satu di rutan itu juga menegaskan bahwa akses terhadap program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tetap diberikan. Namun, kedua warga binaan tersebut tidak dapat memenuhi syarat administratif, khususnya terkait ketiadaan pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin.
Terkait tudingan adanya aliran dana kepada oknum petugas, pihak rutan membantah keras. Bukti transfer yang beredar dinilai tidak valid dan terindikasi sebagai hasil manipulasi.
“Dokumen yang diunggah terlihat buram dan diduga telah diedit. Hal ini kuat mengarah pada upaya pemerasan terhadap pejabat rutan,” ungkapnya.
Menutup klarifikasi tersebut Andri kembali menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dituduhkan. Selama menjalani masa pembinaan, JS dan TK disebut tetap mendapatkan perlakuan dan hak yang sama dengan warga binaan lainnya, kecuali penempatan khusus demi alasan keamanan.
Pihak rutan juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai sebagai bentuk pembohongan publik. Terlebih, di tengah upaya rutan dalam meningkatkan pelayanan dasar bagi warga binaan dan masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan munculnya narasi yang tidak sesuai fakta. Padahal selama ini yang bersangkutan telah diberikan perlindungan dan pelayanan secara maksimal.”pungkasnya. (OB,RADAK)
Tidak ada komentar